
Ilustrasi via aktaindonesia.com
Ilustrasi via aktaindonesia.com
Cyberthreat.id - Penyedia layanan seluler Telkomsel memilih tutup mulut terkait pembajakan nomor ponsel (SIM Swap) milik Irfan Kurnia yang berujung pada pembobolan uangnya di Bank BTN senilai Rp2,965 miliar.
Saat dihubungi Cyberthreat.id pada Rabu (11 November 2020), Manager Media Relation Telkomsel, Kurnia Purwanto mengatakan belum bisa memberi komentar apa pun terkait hal itu.
"Belum ada tanggapan dulu untuk ini ya," kata Purwanto kepada Cyberthreat.id, Rabu (11 November 2020).
Ditanya sejauh mana penyelidikan di internal Telkomsel, Purwanto juga memilih bungkam.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini. Perkara ini digolongkan sebagai "perbuatan melawan hukum" dengan pihak Bank BTN sebagai tergugat. Ada pun penggugatnya adalah nasabah Bank BTN Cabang Bogor bernama Irfan Kurnia bersamanya kuasa hukumnya dari kantor hukum Rozi-rozi. (Lihat: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Raibnya Uang Nasabah BTN Hampir Rp3 Miliar).
Gugatan ini dilayangkan setelah Irfan Kurnia kehilangan uang sebesar Rp2,965 miliar yang disimpan di Bank BTN yang terjadi pada 1 Juli 2019. Kasus itu dibawa ke pengadilan lantaran upaya di luar pengadilan tidak membuahkan kesepakatan.
Pada 1 Juli 2019 lalu, Irfan menemukan nomor ponsel yang biasa digunakannya sudah tidak bisa gunakan lagi. Sebelumnya, Irfan yang dalam kondisi mengantuk tidak menyadari ada sejumlah SMS yang masuk ke ponselnya pagi itu. SMS itu masuk pukul 09.22 WIB, berisi pemberitahuan antrian di GTC BSD Tangerang.
Pukul 12.00 WIB, Irfan kemudian mendatangi Grapari Telkom di Bogor untuk melaporkan bahwa nomor hp miliknya tidak bisa digunakan. Menurut kuasa hukum Irfan, dari pihak Grapari, diperoleh informasi kemungkinan ada yang telah mengambil alih nomor ponselnya menggunakan KTP palsu.
Penelusuran Irfan menemukan, pada 1 Juli itu, pelaku mendatangi Grapari menggunakan KTP palsu yang menggunakan data diri Irfan, namun fotonya diganti dengan foto pelaku.
Bermodalkan KTP palsu itu, menurut kuasa hukum Irfan, pelaku meminta Grapari menerbitkan kartu baru dengan nomor yang sama dengan yang dipakai Irfan dengan alasan kartu lamanya hilang. Permintaan pergantian kartu baru itu terlacak dilakukan oleh pelaku di Grapari Tangerang City.
Setelah menguasai nomor ponsel Irfan yang terdaftar di Bank BTN itu, pelaku kemudian datang ke bank BTN Cabang Modernland Tangerang untuk membuat ATM baru, dan menarik uang sebesar Rp10,5 juta menggunakan ATM yang baru dibuatnya.
Setelah itu, pelaku datang ke Bank BTN Cabang BSD Tangerang dan meminta pihak bank mentransfer uang dari rekening Irfan senilai Rp2,95 miliar ke rekening atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang beralamat di Jalan Batu Ceper Raya Nomor 18A, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui, itu adalah rekening milik perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkannya ke Bareskrim Polri. Namun, hingga kini belum ada tersangkanya.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: