
Alur pengaduan kebocoran atau pelanggaran data. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Alur pengaduan kebocoran atau pelanggaran data. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka jalur pengaduan dari masyarakat terkait kebocoran data.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Mariam F. Barata, mengatakan masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya kebocoran data atau penggunaan data pribadi tidak sah melalui aduan daring.
Mariam mengatakan formulir aduan bisa diminta melalui alamat email pengendalianaptika@kominfo.go.id.
"Kami minta partisipasi masyarakat kalau memang ada data pribadi yang dibocorkan atau terjadi kebocoran data di mana pun bisa diadukan ke Kominfo, sehingga kominfo bisa melakukan analisa terkait kebocoran data pribadi tersebut. " ujar Mariam pada acara Cyber Protection Forum bertajuk "Kebocoran Data di Era Digital, Seberapa Bahaya?", Senin (9 November 2020).
Selain menerima aduan dari masyarakat, Kementerian Kominfo juga menerima aduan atau laporan dari pengendali data pribadi yang gagal melakukan perlindungan data pribadi.
Aduan yang masuk baik dari masyarakat maupun pengendali data pribadi merupakan awal dalam alur penanganan kebocoran data pribadi oleh Kominfo.
Mariam menjelaskan setelah masuk aduan dari masyarakat atau pengendali data pribadi, kementerian akan menganalisis laporan.
Kemudian, pihaknya akan memanggil pengendali data pribadi untuk menjelaskan apa yang terjadi dan regulasi apa yang dilanggar. Dari hasil wawancara tersebut, selanjutnya kementeria akan mengidentifikasi pelanggaran apa yang terjadi.
"Kira-kira aturan-aturan mana saja yang dilanggar, kewajiban apa yang tidak dilaksanakan oleh si pengendali data pribadi, apakah prinsipnya juga sudah sesuai, pemrosesannya sudah ada legal basisnya," kata Mariam.
Selanjutnya, kementerian menyusun rekomendasi perbaikan keamanan dan menetapkan sanksi administratif apa yang dikenakan kepada pengendali data pribadi.
Bila hasil investigasinya terdapat unsur pidana, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Ini setiap kali terhadap perusahaan yang pernah mengalami kebocoran data pribadi, Kominfo akan terus melakukan evaluasi: bagaimana tindakan atau bagaimana penanganan platform atau perusahaan mengatasi atau memperbaiki, meningkatkan keamanannya. Itu dipantau oleh kominfo," kata Mariam.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: