IND | ENG
Data 91 Juta Akun Tokopedia Bocor, Hakim PN Jakpus Tolak Gugatan KKI

Logo Tokopedia | Foto: Tokopedia.com

Data 91 Juta Akun Tokopedia Bocor, Hakim PN Jakpus Tolak Gugatan KKI
Oktarina Paramitha Sandy, Muhammad Kamil Diposting : Selasa, 03 November 2020 - 18:11 WIB

Cyberthreat.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap PT Tokopedia dan menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Dalam putusan sela hakim tertanggal 21 Oktober 2020, terdokumentasi di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (https://s.id/ud44w) yang diakses pada Selasa (3 November), hakim memutuskan, bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh KKI sebagai Penggugat.

Dalam amar putusan sela tersebut, hakim memutuskan tiga hal, antara lain:

  1. menyatakan eksepsi para Tergugat diterima dan dikabulkan.
  2. menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo.
  3. menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000.

Sidang gugatan itu bermula dari data 91 juta akun pelanggan Tokopedia yang dijual di forum dark web RaidForums. Kabar itu pertama kali dibagikan oleh perusahaan keamanan siber asal Israel, Under the Breach, pada 2 Mei 2020 di akun Twitter-nya.


Tangkapan layar pemberitahuan putusan hakim dalam putusan sela tertanggal 21 Oktober 2020. | Foto: Cyberthreat.id/Oktarina Paramitha Sandy


Berita Terkait:


Awalnya, ada 15 juta data pengguna yang dibagikan oleh peretas di forum tersebut. Belakangan ketika mereka menjualnya, jumlah data yang ditawarkan menjadi 91 juta atau setara sepertiga jumlah penduduk Indonesia.

Data itu ditawarkan senilai US$ 5.000 atau setara Rp74 juta. Dalam sepekan sejak penawaran itu, peretas telah menjual sembilan kali basis data. Artinya, peretas telah mengantongi Rp 666 juta.

Karena kejadian itu, Tokopedia dan Menkominfo pun digugat oleh KKI mewakili para pelangan Tokopedia yang terkena dampak kebocoran data. Gugatan terdaftar pada 8 Mei 2020.

Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:

  • Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#tokopedia   #kebocorandata   #menkominfo   #pelanggarandatapribadi   #e-commerce   #serangansiber   #ancamansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif