IND | ENG
Larangan Iklan Rokok di Internet Layak Diapresiasi

Ilustrasi asap rokok

Larangan Iklan Rokok di Internet Layak Diapresiasi
Arif Rahman Diposting : Selasa, 25 Juni 2019 - 07:15 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan larangan iklan rokok merupakan tanggung jawab bersama yang layak diapresiasi. Ia sangat mendukung upaya pelarangan terutama di internet, media sosial dan portal berita yang selalu bersifat persuasif mengajak anak-anak untuk menjadi perokok.

"Saya mendukung rencana (pelarangan) tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24 Juni 2019).

Pelarangan, kata dia, sesuai dengan payung hukum UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamaan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan, dan Permenkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Bamsoet sepakat dengan upaya Kemenkominfo untuk mencari solusi terkait penayangan iklan rokok, sehingga tayangan tersebut tidak dengan mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja, tapi di sisi lain tidak terlalu merugikan pengusaha rokok yang ada.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, menilai iklan rokok di internet jauh lebih parah dampaknya bagi anak-anak jika dibandingkan iklan rokok di televisi.

Menurut dia, anak-anak saat ini paling akrab dengan gadget dan internet dibandingkan media yang lain. Karena itu, ia mendukung upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

"Iklan rokok di internet tidak dibatasi sehingga anak-anak bisa terpapar iklan rokok kapan saja. Itu berbeda dengan iklan rokok di televisi yang dibatasi waktunya," ujar Rita dilansir Antaranews.

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, pada 18 Juni lalu menyatakan telah menutup dan memblokir ratusan iklan rokok terutama yang beredar di media sosial dan kanal di dunia Maya. Nila mengakui sampai kini belum ada regulasi terkait pembatasan iklan rokok di media sosial yang sudah menjadi kebutuhan

"Tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut," kata Nila.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memuji langkah Kementerian Kesehatan dan Kemenkominfo yang sedang merumuskan payung hukum larangan iklan rokok di internet. Ia melihat jumlah pengguna internet dan pengguna media sosial kini jauh lebih banyak dibanding pengguna media lain seperti televisi dan radio.

"Di kanal media arus utama banyak sekali iklan 'pop up' produk rokok. Iklan rokok itu muncul ketika konsumen membuka tautan dari sebuah portal berita," ujarnya.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 menyatakan terdapat 171 juta pengguna internet di Tanah Air, sementara Hootsuite menyebut pengguna media sosial aktif di Indonesia lebih dari 150 juta. Itu artinya iklan rokok memiliki banyak peluang untuk diterpa oleh pengguna internet dan media sosial.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kemkominfo, Anthonius Malau, mengatakan pihaknya butuh masukan banyak pihak mengenai kriteria pemblokiran iklan rokok di internet. Menurut dia, pemblokiran bisa saja tidak maksimal seperti iklan pop up yang membaca kecenderungan pengguna gadget lewat kebiasaan.

"Kalau sering mencari tentang rokok, sangat mungkin muncul iklan rokok," kata dia.

#Larangan   #iklan   #rokok   #internet   #medsos   #Kominfo   #menkes

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi