IND | ENG
Hakim AS Menangkan Gugatan Seleb TikTok Terkait Rencana Pelarangan Aplikasi

TikTok | Foto: Unsplash

Hakim AS Menangkan Gugatan Seleb TikTok Terkait Rencana Pelarangan Aplikasi
Andi Nugroho Diposting : Senin, 02 November 2020 - 12:16 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah Amerika Serikat harus gigit jari setelah gugatan tiga selebritas TikTok dimenangkan oleh seorang hakim federal Pennsylvania, Wendy Beetlestone, pada Jumat (30 Oktober 2020).

Gugatan tersebut terkait dengan rencana AS memblokir aplikasi berbagi video pendek China milik ByteDance pada 12 November 2020.

Yang mengajukan gugatan adalah Douglas Marland dengan jumlah pengikut mencapai 2,7 juta, Alex Chambers memiliki 1,8 juta pengikut, dan Cosette Rinab dengan 2,3 juta pengikut.

Kemenangan itu adalah pertarungan lain antara TikTok dan AS di pengadilan, sebelumnya TikTok sendiri juga mengajukan gugatan resmi ke pengadilan. Keputusan Hakim Beetlestone belum secara otomatis membatalkan agenda larangan pada pekan.

Seperti dikutip dari TechCrunch, diakses Senin (2 November), alasan mereka menggugat karena jika larangan itu diberlakukan, mereka akan kehilangan pengikut, serta “peluang profesional yang diberikan oleh TikTok”. Dengan kata lain, mereka akan kehilangan sponsor merek mereka alias pendapatan.

Pada Minggu (1 November), Departemen Perdagangan AS menanggapi hasil keputusan dari Hakim Wendy Beetlestone.

Departemen Perdagangan mengatakan akan mematuhi perintah pengadilan, tapi tetap membela perintah eksekutif yang berupaya memberlakukan larangan terhadap TikTok di toko aplikasi, tulis Reuters.

“Kami sangat terharu dengan curahan dukungan dari para kreator kami, yang telah bekerja untuk melindungi hak mereka untuk berekspresi, karier mereka, dan untuk membantu usaha kecil, terutama selama pandemi,” kata Vanessa Pappas, Interim Global Head of TikTok, dalam sebuah pernyataan.

“Kami berdiri di belakang komunitas kami saat mereka berbagi suara, dan kami berkomitmen untuk terus menyediakan tempat bagi mereka untuk melakukannya,” ia menambahkan, seperti dikutip dari TechCrunch.

Sementara kuasa hukum tiga seleb TikTok, mengatakan, “Kami senang hakim telah menghentikan larangan ini, yang melampaui kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yaitu bagian dari undang-undang yang mencerminkan komitmen mendalam bangsa kita terhadap kebebasan berbicara,” kata Ambika Kumar Doran.

Bukan yang pertama

Keputusan tersebut bukan pertama kalinya hakim AS memihak TikTok. Pada 27 September lalu, seorang hakim di Distrik Columbia, Washington, Carl Nichols, juga mengeluarkan pendapat awal terhadap gugatan yang diajukan TikTok. Nichols juga menolak kebijakan pemblokiran TikTok di toko aplikasi AS.

Pada 4 November, Hakim Nichols akan melakukan dengar pendapat apakah akan mengizinkan pemerintah AS untuk melarang transaksi dengan TikTok atau tidak.

Pada Rabu (14 Oktober), seperti dikutip dari Reuters, TikTok mengatakan, pemerintah AS tak pernah memberikan bukti bahwa kode sumber TikTok pernah disusupi, dibagikan, atau digunakan untuk tujuan jahat.

“Tidak ada bukti bahwa pemerintah China pernah memperoleh akses ke data pengguna TikTok dan tidak ada bukti bahwa mesin rekomendasi TikTok secara sistematis terkait erat kepentingan politik China (atau lainnya)," ujar perusahaan.

ByteDance China, pemilik TikTok, mendapat tekanan untuk menjual aplikasi populer tersebut. Presiden AS Donald Trump berpendapat bahwa TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional karena data pribadi yang dikumpulkan dari 100 juta orang Amerika yang menggunakan aplikasi tersebut dapat diambil oleh pemerintah China.

Negosiasi sedang berlangsung antara Walmart Inc dan Oracle Corp untuk mengambil saham di perusahaan baru, TikTok Global, yang akan mengawasi operasi aplikasi di AS. Persyaratan utama dari kesepakatan pembelian itu, termasuk siapa yang akan memiliki kepemilikan mayoritas, sedang dalam sengketa.[]

#tiktok   #bytedance   #wechat   #amerikaserikat   #donaldtrump   #china   #oracle   #walmart

Share:




BACA JUGA
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Pemanfaatan AI dengan China
Konni Gunakan Dokumen Microsoft Word Berbahasa Rusia untuk Kirim Malware
Indonesia - Tiongkok Perkuat Kerja Sama Sektor Digital
Hacker China Luncurkan Serangan Spionase Terselubung terhadap 24 Organisasi Kamboja