IND | ENG
Mahkamah Agung Mengaku Salah Unggah Soal Data Pribadi Kasus Perceraian, Tapi Sudah Tiga Bulan Masih Dibiarkan

Ilustrasi via situs web Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Mengaku Salah Unggah Soal Data Pribadi Kasus Perceraian, Tapi Sudah Tiga Bulan Masih Dibiarkan
Tenri Gobel Diposting : Minggu, 01 November 2020 - 12:38 WIB

 Cyberthreat.id - Tiga bulan lalu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengakui adanya kesalahan lantaran sebagian data pribadi kasus perceraian di Indonesia diunggah tanpa sensor di situs Mahkamah Agung. Namun, tiga bulan berlalu, data itu masih dapat diakses publik dan rentan disalahgunakan.

"Sebenarnya semua data perceraian harus dilindungi dengan cara mengaburkan identitas," kata Andi menjawab Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020). (Lihat: Mahkamah Agung Lalai, Data Pribadi Warga Diumbar)

Saat  itu, Andi mengatakan akan mengevaluasi hal itu. Sebab, kata Andi, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 telah mengatur tentang pengecualian informasi yang dapat diakses publik.

Aturan itu antara lain menyebutkan, sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs,"Petugas informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara sebagai berikut:

a. Mengaburkan nomor perkara dan identitas saksi korban dalam perkara tidak kesusilaan, tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana yang menurut undang-undang perlindungan saksi harus dilindungi.

b. Mengaburkan nomor perkara, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara:
1. Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan
2. Pengangkatan anak
3. Wasiat, dan
4. Perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup

Dijelaskan pula, informasi yag harus dikaburkan dalam perkara itu meliputi: nama dan nama alias, pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan, serta sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti.

Aturan itu juga merinci cara pengaburan informasi yang dikecualikan. Misalnya: nama Mulyadi diganti menjadi Terdakwa saja. Atau "Sobirin yang merupakan anak ketiga dari pasangan yang bercerai menjadi "Anak III Penggugat dan Tergugat."

Hanya saja, meskipun aturan itu telah dibuat sejak 2011, dalam prakteknya pengungkapan data pribadi para pihak dalam kasus perceraian masih terjadi.

Data pribadi yang dimuat dalam beberapa putusan kasus perceraian yang dapat diakses melalui situs Mahkamah Agung dibagian “Direktori Putusan”.

Dalam sejumlah putusan yang dimuat itu termasuk nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riwayat perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam versi Zip dan pdf.

Saat diakses lagi pada Minggu (1 November 2020), data-data tersebut masih bisa diakses tanpa perubahan apa pun.

Itu terlihat antara lain pada putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung secara lengkap. Begitu pula putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir  , putusan nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh

Saat ditanya kembali tentang hal itu, juru bicara Mahkamah Agung, Andi mengatakan akan kembali mengingatkan pihak terkait saat pembinaan oleh Tuaka Agama. Menurutnya, putusan perkara perceraian diunggah oleh Pengadilan Agama di daerah-daerah.

“Oh, memang sudah ada petunjuk dari Mahkamah Agung dan sudah ada SOP agar menyembunyikan identitas dan alamat para pihak yang diupload ke direktori MA. Tapi ada kesilapan teman-teman PA (pengadilan agama). Nanti dalam pengarahan akan saya sampaikan YM, terima kasih,” kata Ketua Kamar Agama kepada Andi, dan Andi meneruskan jawaban itu kepada Cyberthreat.id (Kamis, 29 Oktober 2020).

Cyberthreat.id pun menanyakan kepada Andi terkait pada Agustus itu apakah pihaknya telah mengingatkan pihak Pengadilan Agama terkait, Andi menjawab,"Begini, karena masih muncul identitas dan alamat para pihak yang diupload padahal seharusnya data pribadi para pihak itu disembunyikan, tentu kami akan mengingatkan kembali. Sebab MA sudah mengeluarkan petunjuk dan SOP,” kata Andi kepada Cyberthreat.id (Jumat, 30 Oktober 2020).[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#mahkamahagung   #direktoriputusan   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia