
Netflix | Foto: freepik.com
Netflix | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Penyedia layanan streaming film asal Amerika Serikat, Netflix, mengumumkan pada Kamis (29 Oktober 2020) bahwa tarif berlangganan mengalami kenaikan, tapi hanya untuk pelanggan di AS,
"Perubahan harga hanya berlaku untuk Amerika Serikat saja, tidak berlaku untuk Indonesia," kata juru bicara Netflix seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (30 Oktober).
Netflix menaikkan tarif berlangganan untuk layanan “Standard” dan “Premium “di AS, masing-masing kini menjadi US$ 14 dan US$ 18 per bulan.
Kenaikan harga tersebut merupakan yang pertama bagi pelanggan AS sejak Januari 2019, tulis Reuters. Netflix mengatakan, kenaikan tarif itu untuk mendorong perusahaan bisa menawarkan lebih banyak variasi acara TV dan film.
Di Indonesia, Netflix sudah lebih dulu mneyesuaikan tarif berlangganan pada Agustus lalu, sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah.
Di Indonesia, tarif yang berlaku untuk berlangganan Netflix dimulai dari Rp 54.000 untuk paket ponsel sampai Rp 186.000 untuk versi Premium, setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Netflix memperkirakan jumlah pelanggan mereka akan melebihi 200 juta orang akhir tahun ini, 73 juta berasal dari Amerika Serikat dan Kanada.
Namun, mereka juga mendapat pesaing kuat, seperti Disney + dari Walt Disney Co, HBO Max dari AT&T Inc, dan Apple TV + Apple Inc.[]
Share: