IND | ENG
Terkait SMS Iklan, Pemerintah Perlu Perbaiki Sistem Registrasi Nomor Seluler

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Terkait SMS Iklan, Pemerintah Perlu Perbaiki Sistem Registrasi Nomor Seluler
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:20 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT), Heru Sutadi, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti secara tegas SMS spam/iklan yang dikirim ke ponsel pengguna.

Heru menyarankan pemerintah Indonesia bisa mencontoh cara yang dipakai pemerintah Australia dan Uni Eropa yang diklaim berhasil dalam menangani SMS spam.

“Negara lain banyak yang sukses mengendalikan seperti Australia dan negara-negara di Eropa,” ujar Heru kepada Cyberthreat.id, Rabu (28 Oktober 2020).

Menurut Heru, kunci memberantas SMS spam ialah dengan memperbaiki sistem registrasi nomor dan identifikasi identitas pengguna secara benar. Selain itu, pemberlakuan sanksi terhadap pihak-pihak yang mengirim SMS spam yang tak diinginkan penerimanya.


Berita Terkait:


“Bahkan, kalau ada unsur pelanggaran sesui undang-undang, khususnya pidana, bisa saja diproses,” tutur Heru.

Selain itu, Heru mengatakan, pemerintah harus membuka layanan aduan yang responsif.

"Di Australia mereka punya semacam kotak pos digital yang menerima setiap aduan SMS maupun telepon yang masuk ke pengguna. Nanti ditindaklanjuti setiap laporan yang masuk bukan hanya blokir saja,” ujar dia.

Sebelumnya, BRTI bersama dengan pihak operator telah membahas regulasi soal sms penawaran yang dikirimkan oleh operator, sedangkan regulasi terkait SMS spam (biasanya berupa penawaran produk atau jasa tertentu) yang dikirimkan ke pelanggan seluler.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan solusi yang akan diterapkan untuk menangani masalah tersebut.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#SMSiklan   #ATSI   #KKI   #BRTI   #operatorseluler   #popupiklan   #bpkn   #perlindungankonsumen

Share:




BACA JUGA
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Operasi Global HAECHI-IV: 3.500 Penjahat Siber Ditangkap, dan Rp4,6 Triliun Disita
Mengapa Indonesia Sasaran Empuk Organisasi Kejahatan Siber?
Amazon Bayar Rp 460 Milyar Karena Pelanggaran Privasi Pengguna
Layanan Pelanggaran CAPTCHA Membantu Penjahat Siber Mengalahkan Keamanan