IND | ENG
DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin Online di Link Ini, Tapi Situsnya kok Tidak Aman?

Peringatan situs untuk pendaftaran warga miskin DKI Jakarta tidak aman dan berpotensi terjadinya pencurian data oleh peretas. | Tangkapan layar

DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin Online di Link Ini, Tapi Situsnya kok Tidak Aman?
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:30 WIB

Cyberthreat.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Sosial membuka pendaftaran bagi warga miskin dan orang tidak mampu. Untuk menghindari kerumunan karena pandemi Covid-19, pendaftaran dilakukan secara online.

Dalam pengumuman yang disampaikan lewat Twitter resmi Pemerintah DKI Jakarta, @DKIJakarta, warga miskin di Jakarta diminta mendaftarkan diri di link http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai 25 Oktober hingga 4 November 2020.

Cyberthreat.id membuka tautan tersebut pada Selasa malam (27 Oktober 2020). Namun, ternyata peramban Google Chrome dan Firefox Mozilla memberi peringatan bahwa situs web milik pemerintah DKI Jakarta itu tidak aman.

Pada Mozilla, itu ditandai dengan tanda gembok bersilang merah di sudut kiri. Tanda ini biasanya muncul pada situs web yang tidak menerapkan protokol keamanan.


Peringatan pada peramban Mozilla Firefox yang menyebutkan situs tersebut tidak aman

Peringatan serupa juga muncul di peramban Google Chrome (lihat gambar di atas).

"Koneksi anda ke situs ini tidak aman. Anda sebaiknya tidak memasukkan data sensitif di situs ini (seperti password atau kartu kredit) karena dapat dicuri oleh penyerang," bunyi peringatan dari Google Chrome.

Munculnya peringatan ini tentu menjadi riskan bagi pendaftaran lantaran diminta memasukkan identitas pribadinya yang antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.  


Data yang diminta untuk diisi saat membuat akun

Situs web yang aman biasanya ditandai dengan tulisan "https" sebelum nama domain. Ini adalah singkatan dari Hypertext Transfer Protocol Secure, versi aman dari HTTP yang dilapisi dengan Secure Socket Layer (SSL/TLS) sebagai protokol komunikasi data di World Wide Web.

Dengan protokol HTTPS memungkinkan komunikasi data antara web klien dan web server terenkripsi.  Situs web yang tidak dilengkapi dengan SSL/TLS rentan terhadap pencurian data sebab komunikasi antara web klien dengan web server tidak dienkripsi.

Syarat Warga Miskin yang Bisa Mendaftar
Terlepas dari keretanan pencurian data pada situs itu, warga yang diperbolehkan mendaftar adalah yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Angggota DPR/DPRD

2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

4. Sumber air minum utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang (tidak bermerek).

5. Dinilai miskin/tidak mampu oleh masyarakat setempat

Adapun alasan pendaftaran dilakukan secara online adalah untuk mnghindari kerumunan dan antrean, memudahkan administrasi, dapat diakses 24 jam dan bisa mendaftar dari mana saja.

Berdasarkan salinan Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, setelah masa pendaftaran, Dinas Sosial akan melakukan pencocokan data dengan Dinas Dukcapil serta badan Pendapatan Daerah, masing-masing di pekan kedua dan tiga bulan November.

Kemudian, pada pekan keempat bulan November dan pekan pertama bulan Desember, tahapan yang akan dilalui adalah musyawarah kelurahan serta penetapan daftar sasaran tetap kota atau kabupaten administrasi.

Pada pekan kedua bulan Desember akan dilakukan tahap pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam sistem. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan di pekan ketiga bulan Desember 2020 sampai selesai. []

Update:

#dkijakarta   #pendaftaranwargamiskinjakarta   #wargamiskijakartaonline   #datapribadi   #keamanansitus

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia