IND | ENG
Safenet Tolak Rencana Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri yang Bisa Blokir Media Sosial

Ilustrasi: Akun Facebook Stop Social Media Censorship Act

Safenet Tolak Rencana Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri yang Bisa Blokir Media Sosial
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:45 WIB

Cyberthreat.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menentang rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ingin mengeluarkan peraturan menteri sebagai aturan main yang memungkinkan negara memblokir media sosial.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Ika Ningtyas mengatakan, pemblokiran media sosial, jika dilakukan, akan merugikan masyaraka karena menyangkut banyak kepentingan. Mulai dari pelayanan publik, hingga akses terhadap informasi dan ekonomi.

"Intinya kalau ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang dibakar. Media sosial itu saat ini sudah menjadi medium ekspresi dan berpendapat warganya, termasuk kepentingan ekonomi,” kata Ika ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (27 Oktober 2020).

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semual Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya sedang menggodok peraturan menteri yang mempertegas sanksi platform media sosial yang membandel. Sanksi itu bisa berupa meminta platform menurunkan sebuah konten, hingga sanksi pemblokiran. (Baca: Kominfo Siapkan Peraturan Menteri untuk Atur Sanksi bagi Media Sosial)

Menurut Ika, jika pun harus dilakukan, pengaturan tata kelola internet dan konten pemblokiran media sosial sebaiknya dalam bentuk undang-undang. Sebab, jika dalam bentuk peraturan menteri, berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi hingga sensor baru sepihak dari pemerintah.

"Pengaturan terhadap tata kelola internet, filtering media sosial itu seharusnya dilakukan setingkat undang-undang sehingga menjamin adanya partisipasi publik,” ujarnya.

Ika mengatakan Safenet mengingatkan pemerintah bahwa setiap kebijakan apapun yang menyangkut dampak pada pengguna internet harus melibatkan partisipasi publik.

Lebih lanjut Ika menyampaikan bahwa sebenarnya beberapa platform media sosial juga saat ini melakukan penguatannya sendiri melalui kerja sama dengan pemeriksa fakta independen untuk mengurangi peredaran hoaks. Hal itu, kata Ika, harus diapresiasi.

"Ini tentu harus diapresiasi karena persoalan hoaks sebenarnya karena literasi digital masyarakat yang masih rendah dan pemerintah Indonesia kurang berfokus pada peningkatan literasi ini,” ujarnya.

Ika pun mengatakan bahwa rencana Kominfo ini muncul di tengah penolakan Omnibus Law, sehingga SAFEnet khawatir ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengontrol media sosial.

SAFEnet pun mempertanyakan siapa pihak yang dilibatkan sebagai penilai kontennya, karena jangan-jangan penilaiannya pemerintah hanya dari sepihak saja seperti penilaian terhadap konten terkait Omnibus Law.

"Rencana menerbitkan Permen ini akan membuka peluang bagi pemerintah bisa secara sepihak menilai atas pelanggaran konten terutama konten yang dinilai hoaks. Karena penilaian dari pemerintah bisa saja sepihak, seperti penilaian terhadap konten tentang omnibus law,” ujarnya.

“Jangan-jangan narasi yang berbeda dengan pemerintah mengenai Omnibus Law akan digeneralisasi sebagai konten hoaks," kata Ika.

Jika itu terjadi, maka kata Ika, akan berbahaya karena akan menggerus kebebasan berekspresi terhadap mereka yang mengkritik kebijakan publik.

Selain itu, jika berkaca dari standar hukum hak asasi manusia internasional, kata Ika, seharusnya tindakan penyaringan atau penghambatan akses terhadap konten hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau badan penyelesaian sengketa independen lainnya setelah melewati tes tiga tahap yang dikenal dalam hukum hak asasi manusia internasional. []

Editor: Yuswardi A. Suud

 

#mediasosial   #pemblokiran   #safenet   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital