IND | ENG
Bagaimana Medsos Jelang Putusan MK,  Bisa Akses Atau Tidak?

Ilustrasi.

Bagaimana Medsos Jelang Putusan MK, Bisa Akses Atau Tidak?
Eman Sulaeman Diposting : Senin, 24 Juni 2019 - 18:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Menjelang putusan hasil sangketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27 Juni 2019), Kementerian Komunnikasi dan Informatika (Kemkominfo) melihat belum ada alasan untuk membatasi akses media sosial (medsos).

“Melihat data dan kecenderungan yang ada, Kemkominfo belum melihat ada alasan uuntuk lakukan pembatasan akses media sosial pada saat putusan MK 27 Juni mendatang,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin (24 Juni 2019).

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus, berdasarkan pantauan Mesin AIS Kemkominfo, hingga Senin (24/6) tidak terjadi eskalsi persebaran berita hoaks dan atau hasutan. “Cenderung landai. Dalam beberapa hari terakhir ini informasi hoaks cenderung menurun jumlahnya sekitar 30 - 40 persen dibandingkan dengan pasca pengumuman KPU 21 Mei 2019,” ujar Nando.

Meski demikian, Nando mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan aktifitas menebar hoaks di media sosial maupun di paltform massaging system. Karena, akan berhadapan dengan aturan atau UU yang berlaku di RI.

“Jadi, kami berharap supaya masyarakat tetap tenang, tidak terhasut ataupun mengahasut, lalu menebar hoaks di media sosial. Kita ikuti proses yang ada di MK,” kata Nando.[]

#mk   #pilpres   #hoax   #hoaks   #medsos   #jokowi   #prabowo

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!
Menkominfo Imbau Platform Digital Aktif Tekan Sebaran Konten Negatif PemiluĀ