IND | ENG
Tak Cukup Nomor KTP dan KK, BRTI Wacanakan Pakai Data Biometrik untuk Registrasi Kartu SIM

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna | Foto: Liputan6

Tak Cukup Nomor KTP dan KK, BRTI Wacanakan Pakai Data Biometrik untuk Registrasi Kartu SIM
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:00 WIB

Cyberthreat.id - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan pihaknya berencana mengatur penerapan biometrik dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Hal ini diungkapkannya dalam sedaring 'Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan OTP', Kamis (22 Oktober 2020).

Menurut Ketut, saat ini untuk melakukan registrasi SIM card prabayar itu bisa melalui 4444 atau melalui call center dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data itu kemudian divalidasi melalui server yang ada di operator yang tersambung dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, kartu SIM diaktifkan sehingga layanan telekomunikasi dapat digunakan.

Namun, karena banyak penyalahgunaan nomor NIK dan KK dalam melakukan registrasi kartu prabayar, maka pihaknya berencana menggunakan verifikasi data biometrik.

“Banyak terjadi penyalahgunaan nomor NIK dan KK untuk melakukan registrasi tanpa hak, kita ke depan mencoba mengganti nomor KK tadi dengan data biometrik,” kata Ketut.

Dengan begitu, nantinya jika ini diterapkan maka masyarakat yang akan registrasi SIM Card prabayar melalui 4444 tidak lagi memasukkan no. KK tetapi memasukkan data biometrik. Misalnya, kata Ketut, saat melakukan registrasi, tak hanya NIK yang dimasukkan tetapi menempelkan sidik jari pada perangkat dan kemudian dari situ data NIK divalidasi kecocokannya dengan sidik jari yang dimasukkan itu.


Presentasi I Ketut Prihadi Kresna dari BRTI

"Data NIK saya kemudian divalidasi apakah sidik jari yang saya masukkan sesuai dengan sidik jari yang terekam datanya ada di Kementerian Dalam Negeri. Apabila itu valid, baru bisa diaktifkan,” ujarnya.

Data biometrik ini mencakup pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan sidik jari (finger print). Ketut menambahkan bahwa penggunaan data biometrik ini sedapat mungkin dilindungi juga karena itu juga merupakan data pribadi.

Sementara ini, kata Ketut, rencana itu masih dalam proses diskusi bersama operator seluler dan Kemendagri.

“Posisi sekarang sedang berdiskusi dengan operator dan Kementerian Dalam Negeri apabila  memang penggunaan data biometrik ini dimungkinkan.” ungkapnya.

Sementara itu, untuk proses registrasi pascabayar, kata Ketut, itu dilakukan dengan membeli SIM Card dengan datang ke gerai kemudian dimintai data seperti KTP, KK, identitas lain. Setelah itu, divalidasi oleh operator melalui server yang tersambung ke Kemendagri. Saat sudah tervalidasi, maka SIM Card pascabayar itu dapat diaktifkan dan dapat digunakan. []

Editor: Yuswardi A. Suud

#verifikasiwajah   #biometrik   #brti   #kemendagri   #kartusim   #simcard

Share:




BACA JUGA
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
X (Twitter) Kumpulkan Data Biometrik dari Pengguna Premium untuk Perangi Peniruan Identitas
Kemendagri Minta Pemda Perbaiki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Polisi Gunakan Aplikasi Biometrik Wajah untuk Tangkap Target Operasi
BCA mobile Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah Nasabah