IND | ENG
Menkominfo Digugat Rp 22 Miliar Akibat Pembatasan Internet

Laporan gugatan terhadap Kementerian Kominfo

Menkominfo Digugat Rp 22 Miliar Akibat Pembatasan Internet
Arif Rahman Diposting : Senin, 24 Juni 2019 - 17:05 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan 17 Advokat Konsultan Hukum Mulkan Let Let and Partners akibat kebijakan pembatasan koneksi internet dan media sosial pada Aksi Massa di Bawaslu RI, 21-22 Mei 2019.

Pembatasan berlangsung selama empat hari (21-25 Mei) yang dinilai telah merugikan sejumlah kalangan. Laporan dengan nomor 358/pdt/3018/pn.jkt.pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugat Kementerian Kominfo dengan perbuatan melawan hukum.

Salah satu pelapor Mulkan Let Let mengatakan pembatasan akses internet dan media sosial telah merugikan pekerjaan mereka sebagai konsultan dan advokat.

Namun, secara hukum mereka menilai Kementerian Kominfo telah melanggar beberapa azas seperti tidak mematuhi azas kepatuhan atau kepastian hukum, melanggar azas ketidakberpihakan kepada masyarakat dan azas pemerintahan umum yang baik.

"Pembatasan akses internet dilakukan setelah terjadi. Padahal, sesuai mekanisme, Menteri Kominfo harus menyampaikannya lebih dulu di media massa," kata Mulkan usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Senin (24 Juni 2019).

Mulkan Let Let and Partners mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti digital atas kerugian yang dialami. Bukti tersebut tidak akan dibeberkan ke media massa karena sudah merupakan pokok materi perkara.

Ia juga menolak alasan Kementerian Kominfo yang menyebut pembatasan demi keamanan dan stabilitas negara.

"Sampai detik ini Menkominfo tidak menyampaikan dasar hukum apa dan Undang-undang apa yang bisa membatasi internet dan medsos. Yang disampaikan ke publik hanya pembatasan akses dengan alasan menghindari berita hoaks, tapi tidak menyebut kriteria keamanan negara itu dalam keadaan seperti apa."

Sebelumya Mulkan Let Let and Partners telah menyampaikan somasi pada 23 Mei namun tidak mendapat jawaban. Sebenarnya kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 275 juta namun dalam gugatannya mencantumkan nilai gugatan sebesar Rp 22 miliar.

"Yang kami gugat institusi dan menteri tentu bertanggungjawab atas segala tindakannya."

#Menkominfo   #Rudiantara   #medsos

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Utusan Setjen PBB: Indonesia Berpotensi jadi Episentrum Pengembangan AI Kawasan ASEAN