Kepala sekolah SMAN 60 Jakarta Bahari Lubis, Memberikan Penjelasan kepada siswa dengan orang tua murid mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 60 Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen, dan jalur perpindahan orang tua wali paling banyak lima persen, bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah yang berlangsung dari tanggal 24-26 Juni 2019.
PPDB online adalah pendaftaran penerima peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan real time untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Share: