IND | ENG
Departemen Kehakiman AS Tuntut Google

Ilustrasi via Dw.com

Departemen Kehakiman AS Tuntut Google
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:55 WIB

Cyberthreat.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Google pada Selasa (20 Oktober 2020). Google dituduh telah memonopoli pencarian dan iklan pencarian.

“Dua dekade lalu, Google menjadi kesayangan Silicon Valley sebagai perusahaan rintisan yang ceria dengan cara inovatif untuk pencarian di internet yang sedang berkembang. Google yang seperti itu sudah lama hilang,” sebut Departemen Kehakiman AS dalam gugatannya seperti dilansir dari The Guardian, Rabu (21 Oktober 2020).

Ditambahkan, Google saaat ini adalah "penjaga gerbang monopoli untuk internet" yang telah menggunakan taktik antikompetitif yang "merusak" untuk mempertahankan dan memperluas monopolinya.

Disebutkan, tujuh negara bagian --Arkansas, Florida, Georgia, Indiana, Kentucky, Lousiana, Missisippi, Missouri, Montana, South Carolina dan Texas - bergabung dalam gugatan itu.

Gugatan antimonopoli adalah tantangan hukum paling signifikan bagi perusahaan teknologi besar dalam beberapa dekade dan muncul saat otoritas AS semakin kritis terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi besar.

Kasus yang telah lama ditunggu, diajukan di Washington DC, menuduh bahwa Google bertindak secara tidak adil sebagai penjaga gerbang ke web melalui serangkaian perjanjian bisnis yang secara efektif mengunci persaingan.

Pejabat kehakiman juga menyoal pengaturan pabrik pada ponsel Android yang membuat aplikasi penelusuran Google tak dapat dihapus.

Perusahaan membayar miliaran dolar setiap tahun kepada produsen ponsel seperti Apple, LG, Motorola, dan Samsung untuk "mengamankan status default untuk mesin telusur umumnya dan, dalam banyak kasus, secara khusus melarang rekanan Google berurusan dengan pesaing Google", sebut isi gugatan.

Praktik antikompetitif yang dituduhkan ke Google "sangat merusak karena menyangkal skala saingan untuk bersaing secara efektif."

Dalam sebuah pernyataan, Google menyebut gugatan itu "sangat cacat".

"Orang-orang menggunakan Google karena mereka memilih untuk menggunakannya, bukan karena mereka terpaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif," kata perusahaan itu.

“Gugatan ini tidak akan membantu konsumen. Sebaliknya, itu akan secara artifisial menopang alternatif penelusuran berkualitas rendah, menaikkan harga telepon, dan mempersulit orang untuk mendapatkan layanan penelusuran yang ingin mereka gunakan,” tambah Google.

Google mendominasi pencarian online di AS, sekitar 80% dari total permintaan pencarian.

Gugatan ini menandai pembalikan situasi. Sebelumnya, pemerintah Amerika terkesan melindungi perusahaan-perusahaan teknologi yang bermarkas di Silicon Valley, termasuk ketika regulator Eropa telah mengenakan denda besar terhadap Google dan lainnya.

Regulator Eropa telah mendenda Google sebesar US$ 9 miliar untuk praktik anti persaingan. Pada 2018, Donald Trump menyerang keputusan Uni Eropa.

“Sudah kubilang begitu! Uni Eropa baru saja memberikan denda Lima Miliar Dolar pada salah satu perusahaan besar kami, Google, ”cuit Trump. "Mereka benar-benar telah memanfaatkan AS, tapi tidak lama!"

Sejak itu suasana berubah. Trump dan kaum konservatif lainnya bergabung dengan kaum liberal dalam menyerang dominasi perusahaan teknologi termasuk Amazon, Google, Facebook, dan lainnya.

Tuduhan tersebut menandai pertama kalinya sejak gugatan Microsoft yang terkenal pada tahun 1998 bahwa pemerintah AS menuduh sebuah perusahaan menjalankan monopoli berdasarkan Undang-Undang Sherman, undang-undang yang dimulai pada tahun 1890 yang mendorong persaingan antar perusahaan.

Dalam gugatan tersebut, pengacara pemerintah menunjukkan bahwa Google termasuk di antara mereka yang berpendapat bahwa Microsoft menjalankan praktik anti persaingan.

"Sekarang, Google menerapkan pedoman yang sama untuk mempertahankan monopoli."

Namun departemen kehakiman mengatakan perusahaan induk Google, Alphabet, telah belajar satu hal dari kasus Microsoft. “Merujuk pada kalimat terkenal dari kasus Microsoft, kepala ekonom Google menulis: 'Kita harus berhati-hati tentang apa yang kita katakan di depan umum dan pribadi. 'Memotong pasokan udara' dan frasa serupa harus dihindari. '"

Karyawan Google juga "menerima instruksi khusus tentang bahasa apa yang harus digunakan (dan tidak digunakan) dalam email", sebut gugatan itu. Karyawan Google diinstruksikan untuk menghindari penggunaan istilah seperti persaingan "menghancurkan", "membunuh", "menyakiti", atau "memblokir", dan menghindari pengamatan bahwa Google memiliki "kekuatan pasar" di pasar mana pun.

Jaksa Agung di seluruh AS sudah menyelidiki perusahaan tersebut dan departemen kehakiman sedang melakukan penyelidikan terpisah terhadap praktik teknologi iklan Google.[]

#google   #monopoli   #android

Share:




BACA JUGA
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Penting: Kerentanan Zero-Day Chrome Terbaru yang Dieksploitasi di Alam Liar – Upadate-ASAP