IND | ENG
Soal Penyadapan, Puslabfor Polri Sebut Enkripsi Sulitkan Penegakan Hukum

Pemeriksa Utama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Kombes Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar

Soal Penyadapan, Puslabfor Polri Sebut Enkripsi Sulitkan Penegakan Hukum
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:00 WIB

Cyberthreat.id - Di saat perusahaan teknologi menerapkan teknologi enkripsi untuk mengamankan percakapan pribadi di platform digital, aparat penegak hukum justru dibuat kesulitan karena alogaritma enkripsi.

Pemeriksa Utama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Kombes Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar mengatakan aparat penegak hukum dibolehkan secara hukum untuk melakukan penyadapan sejauh itu dilakukan untuk penegakan hukum. Hanya saja, kata dia, kendala yang dihadapi saat ini bukan pada boleh tidaknya melakukan penyadapan, melainkan semakin kuatnya alogaritma enkripsi.

"Di UU ITE, atau hukum positif di banyak negara di seluruh dunia, memang dinyatakan penyadapan itu ilegal, kecuali, dilakukan untuk penegakan hukum. Bahkan seorang polisi pun tidak bisa melakukannya jika tidak terkait dengan penegakan hukum," kata Muhammad Nuh saat berbicara dalam webinar “Penanganan Cyber Crime di Era Globalisasi”, Selasa (20 Oktober 2020).

Nuh menjelaskan penegakan hukum sendiri dimulai dari adanya informasi, bukan dimulai dari penyidikan, tetapi dari penyelidikan.

“Penyelidikan ini bisa berbekal satu informasi, itu sudah bisa dimulai penyelidikan. Dan kalau memang mau dilakukan penyadapan itu bisa. Jadi sah berbasiskan hukum positif di indonesia dan banyak hukum positif di berbagai negara lain,” katanya.

Nuh mencontohkan seperti Cina yang pemerintahnya memonitor aktivitas warganya.

"Ketika misalnya di Cina, melakukan akses ke satu situs yang dilarang oleh pemerintah cina. maka pemerintah Cina mudah sekali mendapatkan posisi kita, karena mereka memonitor bahwasanya itu ilegal akses,” ujarnya.

Terkait enkripsi, Nuh mencontohkan ketika penegak hukum menyadap komunikasi si A dan si B, namun mereka selalu berkomunikasi menggunakan channel data yang terenkripsi buatan sendiri, sehingga menyulitkan mengetahui isi pembicaraannya.

“Sulit bagi kita untuk mengetahui apa yang sedang dibicarakan ini, apalagi kalau mereka menggunakan algoritma kriptografi yang custom, bukan buatan pabrik, jadi buatan custom sendiri. Apalagi kalau dia sudah mendapatkan bit algoritma sampai 128 bit atau 256 bit lebih pusing lagi,” ungkapnya.

"Kalau zaman dulu penyadapan itu tidak berbasis channel data, hanya berbasis GSM, itu lebih memungkinkan.” ungkapnya.

Keluhan soal enkripsi ini tidak hanya dihadapi oleh polisi Indonesia. Pada 11 Oktober lalu,  Aliansi intelijen Five Eyes yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Inggris ditambah India dan Jepang mendesak perusahaan teknologi untuk memberi akses "pintu belakang" pada komunikasi enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) sebagai solusi bagi penegakan hukum.

Diketahui, enkripsi ujung ke ujung membuat pengguna dapat melakukan komunikasi dengan aman, baik itu obrolan teks, suara, atau video. Bahkan, perusahaan teknologi sendiri tidak bisa mengakses percakapan individu yang terlibat.

Perwakilan pemerintah dari tujuh negara itu mengklaim perusahaan teknologi telah menyulitkan proses penegakan hukum dengan menggunakan enkripsi ujung ke ujung dalam produk mereka. Meskipun hal tersebut merupakan salah satu syarat keamanan untuk layanan mereka.

Mereka menambahkan, implementasi tertentu dari teknologi enkripsi saat ini menjadi tantangan bagi penyelidikan penegakan hukum, karena platform teknologi itu sendiri tidak dapat mengakses komunikasi dan menyediakan data yang diperlukan untuk penyelidikan perkara hukum.

Hal ini memungkinkan penjahat siber tetap dapat melakukan aktifitas kejahatannya dan bersembunyi secara aman dibalik teknologi, dan menempatkan keselamatan anggota masyarakat yang sangat rentan seperti anak-anak dalam situasi yang berbahaya.

"Kami menyerukan kepada perusahaan teknologi untuk bekerja dengan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikut, dengan fokus pada solusi yang masuk akal dan layak secara teknis," ungkap perwakilan pemerintah ketujuh pemerintah tersebut dalam siaran persnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#enkripsi   #puslabfor   #penyadapan   #digitalforensik

Share:




BACA JUGA
Baru Saja Diperbarui, Google Authenticator Dikritik. Tak Terenkripsi End-To-End, Kode OTP Mudah Ditiru Hacker
WhatsApp dkk Menentang Aturan Enkripsi yang Digodok Inggris
Ransomware Dark Power Klaim 10 Korban Dalam Sebulan
Google Workspace Menambahkan Enkripsi Sisi Klien ke Gmail dan Calendar
Facebook Mulai Kenalkan Fitur Enkripsi End-to-End Pada Aplikasi Messenger