
Cyberthreat.id - Polisi telah menangkap 8 orang pegiat organisasi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pimpinan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Salah satunya adalah Jumhur Hidayat yang menjabat sebagai Komite Eksekutif KAMI.
Dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri dan ditayangkan di sejumlah akun sosial medianya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan dan penetapan Jumhur sebagai tersangka salah satunya lantaran cuitannya di Twitter.
"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo sambil memperlihatkan cuitan Jumhur yang telah dicetak.
Menurut Argo, modus Jumhur adalah mengunggah konten berupa ujaran kebencian di Twitter. Unggahan itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelas Argo.
Diakses pada Kamis (15 Oktober 2020), cuitan Jumhur yang dimaksud Argo persisnya berbunyi:
"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini:
35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6m2."
Tautan link yang dilampirkan Jumhur berasal dari berita Kompas dengan judul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."
Dari Jumhur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Samsung, foto KTP, cetakan cuitan twitter, hard disk, iPad, spanduk, kaus warna hitam, kemeja, rompi dan topi.
Argo mengatakan, Jumhur dijerat pasal 28 ayat 2 kita jo pasal 45 a ayat 2 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2, dan pasal 15 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.[]
Share: