
Tersangka peretasan situs KPU Jember | Foto: tangkapan layar Youtube
Tersangka peretasan situs KPU Jember | Foto: tangkapan layar Youtube
Cyberthreat.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka pelaku peretasan terhadap situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
“Polda Jatim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan tindak pidana dengan alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik yaitu terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (13 Oktober 2020).
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan ini menyusul adanya pelaporan dari pihak KPU Jember karena situs web KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id mengalami peretasan pada 6 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB.
“Website KPU Jember https://kab-jember.kpu.go.id diretas oleh seseorang dengan gambar yang kemudian muncul dalam website itu adalah gambar yang tidak senonoh. Karena saat ini KPU sedang menyelenggarakan proses Pilkada Jember, maka website ini menjadi sangat penting untuk keberlangsungan proses,” kata Gidion.
Menurutnya, dari hasil penelusuran polisi pelaku peretas itu dua orang yakni DA dan ZFR. DA yang berusia 23 tahun ditahan. Sedangkan ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Meskipun begitu, Gidion menekankan proses hukum tetap berlanjut.
“DA ditangkap di Sumatera Selatan, satunya [ZFR] di Serang, tapi yang di Serang tidak dilakukan penahanan,” kata Gidion.
Lebih lanjut, Gidion mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan bersama Polda Jatim dan Porles Jember.
Sementara itu, motif dari kedua pelaku, kata Gidion, bukan motif politik melainkan eksistensi serta motif ekonomi.
“Motifnya adalah pure eksistensi dari para pelaku dan motif ekonomi. Dari peretasan ini kemudian dijual [situs web yang diretas ke orang lain] kemudian dimunculkan gambar tidak senonoh tadi. Ada proses motivasi atau orientasi ekonomi.” kata Gidion.
Berdasarkan laman Diskominfo Jatim, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku. Pelaku pun disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: