
Pertemuan negara-negara Five Eyes pada 2019 | Foto ZDNet/CBSi
Pertemuan negara-negara Five Eyes pada 2019 | Foto ZDNet/CBSi
Cyberthreat.id - Aliansi intelijen Five Eyes yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Inggris ditambah India dan Jepang mendesak perusahaan teknologi untuk memberi akses "pintu belakang" pada komunikasi enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) sebagai solusi bagi penegakan hukum.
Dikutip dari ZDnet ,permintaan itu disampaikan dalam siaran pers bersama yang dirilis pada 11 Oktober 2020 kemarin.
Ini bukan pertama kali permintaan itu disampaikan. Sebelumnya, Five Eyes sudah meminta hal serupa pada tahun 2018 dan 2019.
Diketahui, enkripsi ujung ke ujung membuat pengguna dapat melakukan komunikasi dengan aman, baik itu obrolan teks, suara, atau video. Bahkan, perusahaan teknologi sendiri tidak bisa mengakses percakapan individu yang terlibat.
Perwakilan pemerintah dari tujuh negara itu mengklaim perusahaan teknologi telah menyulitkan proses penegakan hukum dengan menggunakan enkripsi ujung ke ujung dalam produk mereka. Meskipun hal tersebut merupakan salah satu syarat keamanan untuk layanan mereka.
Mereka menambahkan, implementasi tertentu dari teknologi enkripsi saat ini menjadi tantangan bagi penyelidikan penegakan hukum, karena platform teknologi itu sendiri tidak dapat mengakses komunikasi dan menyediakan data yang diperlukan untuk penyelidikan perkara hukum.
Hal ini memungkinkan penjahat siber tetap dapat melakukan aktifitas kejahatannya dan bersembunyi secara aman dibalik teknologi, dan menempatkan keselamatan anggota masyarakat yang sangat rentan seperti anak-anak dalam situasi yang berbahaya.
"Kami menyerukan kepada perusahaan teknologi untuk bekerja dengan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikut, dengan fokus pada solusi yang masuk akal dan layak secara teknis," ungkap perwakilan pemerintah ketujuh pemerintah tersebut dalam siaran pers.
Berikut tiga rekomendasi yang diberikan oleh tujuh negara itu kepada perusahaan teknologi.
- Menanamkan keamanan publik dalam desain sistem, sehingga memungkinkan perusahaan bertindak melawan konten dan aktivitas ilegal secara efektif tanpa mengurangi keamanan, dan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan pelanggaran serta melindungi yang rentan
- Mengaktifkan akses penegakan hukum ke konten dalam format yang dapat dibaca dan digunakan di mana otorisasi dikeluarkan secara sah, diperlukan dan proporsional, dan tunduk pada pengamanan dan pengawasan yang kuat
- Terlibat dalam konsultasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi akses hukum dengan cara yang substantif dan memengaruhi keputusan desain.
Perwakilan pemerintah tujuh negara tersebut mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk bekerjasama dengan perusahaan teknologi dalam mengembangkan solusi yang memungkinkan pengguna untuk terus menggunakan komunikasi terenkripsi yang aman, tetapi juga memungkinkan penegakan hukum dan perusahaan teknologi untuk menindak aktivitas kriminal.
Mereka meminta enkripsi backdoor tidak hanya dalam aplikasi pesan instan terenkripsi, tetapi juga untuk enkripsi perangkat, aplikasi terenkripsi khusus, dan enkripsi di seluruh platform terintegrasi.
Salah satu aplikasi pesan instan yang menerapkan enkripsi ujung ke ujung adalah WhatsApp. Perusahaan di bawah naungan Facebook itu beberapa kali menegaskan tidak akan memberikan akses "pintu belakang" ke dalam sistem dan akan melawan setiap permintaan pemerintah yang memintanya. WhatsApp mengatakan mereka akan tetap mengutamakan untuk melindungi privasi penggunanya.
Pada Desember 2018, Australia menjadi negara pertama yang memperkenalkan undang-undang perusak enkripsi. Upaya serupa juga terjadi di AS dan Eropa, tetapi kurang berhasil, terutama karena penentangan dari perusahaan teknologi, organisasi nirlaba, atau masyarakat umum.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: