
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Cyberthreat.id - Tim cyber crime Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisal VE (36 tahun) asal Makassar. Menurut polisi, wanita itu menyebar informasi bohong atau hoaks terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat kanal sosial media milik Polri, Jumat (9 Oktober 2020), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, VE informasi yang disebar VE berisi 12 pasal kontroversial UU Cipta Kerja menggunakan akun Twitter @videlyae Menurut polisi, unggahan VE itu adalah hoaks.
"Ini ada 12 pasal ini yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu contohnya uang pesangon dihilangkan gitu ya, kemudian UMP UMK dihapus gitu ya. Kemudian soal cuti yang tidak ada kompensasi, dan lain-lain, ada 12," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9 Oktober 2020).
Argo mengatakan penangkapan berawal dari adanya pemberitaan yang tidak benar, dan ada laporan polisi juga di Bareskrim.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun berada di Makassar. Pada 8 Oktober, polisi lalu menangkapnya di Makassar dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akunnya. Akun twitternya, yang menyebabkan ada keonaran. Barang bukti yang telah diamankan ada sim card, hp,dan beberapa capturan (tangkapan layar) dari hp-nya di sana." kata dia.
Menurut Argo, motif pelaku mengunggah informasi itu karena kecewa terhadap aturan itu dan karena dia tidak bekerja. Tersangka pun, kata Argo, dikenai ancaman pidana maksimum 10 tahun.
Cyberthreat.id mencoba menelusuri akun Twitter @videlyae yang disebut Argo. Namun, akun atas nama Videlya Esmerella itu telah dikunci sehingga yang bisa melihat unggahannya hanya orag-orang yang telah menjadi pengikutnyanya sebelum akun dikunci.
Di akun itu, Videlya menautkan sebuah blog miliknya: redrebellion1917.blogspot.com. Di blog itu, yang bersangkutan pada 4 Oktober 2020 mengunggah sebuah puisi berisi kecemasannya tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Berikut isinya.
Hari ini berat karena tak bisa ngutang
Upah murah, bahan pokok mahal
Kesehatan mencekik, Pendidikan komersil
Kini Ciptaker sudah depan rumah
Aku rebahan di tikar tak bisa tidur
Bingung karena bangsa ini terjerat Oligarki
Marah karena Bapak Sok Penting rapat tengah malam
Gak selesaikan masalah, bisanya cuma menambah
Aku khawatir akan hari esok
Anakku gimana bayar sekolahnya
Si Mbokku gimana bayar kesehatannya
Biniku mau putar akal apalagi tuk hidup
Indonesia Tanah Air beta, katanya
Tanah ku sewa, Air ku beli, maksudnya
Aku dan Kau harus melawan Negara
Tak ada pilihan lain, setidaknya kita melawan
Hoaks dan Fakta di UU Cipta Kerja versi Pemerintah dan Organisasi Buruh
Munculnya beragam tafsir tentang pasal-pasal kontroversial dalam Cipta Kerja membuat Menteri Kominfo Johnny G. Plate turut bersuara. Dalam wawancara dengan Kompas TV, Johnny menyampaikan versi pemerintah. Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan versi buruh atau pekerja.
1. Tentang Uang Pesangon
Menurut Kominfo pekerja yang di-PHK wajib diberi pesangon (Pasal 156) dan menerima jaminan sosial JKP (Pasal 46D). Menteri Johnny mengatakan soal pesangon turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah adalah informasi yang salah. Menurut Kominfo, justru buruh menerima manfaat lebih banyak seperti akan adanya penggantian hak dan JKP.
Sementara menurut Presiden KSPI Said Iqbal dalam UU Cipta Kerja uang pesangon dikurangi.
"Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Iqbal mengatakan pesangon 25 kali itu terdiri atas 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Lagipula masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," katanya.
KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal.
"Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh," ungkapnya.
2. Tentang Penghapusan UMP, UMK, UMSK, dan UMSP
Menurut Kominfo, soal ketentuan upah minimun kabupaten/kota yang dihapus adalah hoaks. Sebab gubernur tetap diwajibkan menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, menurut Kominfo UMK menyesuaikan kondisi ekonomi dan UMK harus lebih tinggi daripada UMP.
Sementara menurut Said Iqbal, dalam UU Cipta Kerja Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan untuk UMK ada persyaratan.
Menurut Said, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif (seperti Toyota, Astra, dan lainnya) atau sektor pertambangan (seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain), bisa saja nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," kata Said.
Selain itu menurut Said adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.
"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujarnya.
Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Sedangkan yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
3. Tentang Upah Buruh Dihitung per Jam
Tentang beredarnya informasi soal waktu kerja, Kominfo mengatakan waktu kerja tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pasal 77, mengatur tentang opsi waktu kerja: 7 jam/hari dan 40 jam/minggu, 6 hari kerja/minggu, atau 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, 5 hari kerja/minggu
Sementara itu menurut Said, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
"Upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media dengan mengetik 'pemerintah akan terapkan upah per jam' di google untuk melihat beritanya," katanya.
Karena itu, buruh meminta adanya penegasan dalam Ommibus Law UU Cipta kerja untuk tidak membuka ruang adanya penghitungan upah per jam.
4. Tentang Hak Cuti dan Kompensasi
Menurut Kominfo, informasi yang menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti adalah informasi bohong. Pemerintah memastikan perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Soal cuti kerja itu menurut Johnny ada di Pasal 89, ayat 1.
Namun, menurut Said, cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha atau perusahaan, sehingga berpotensi hilang.
Said mengatakan dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun.
"Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said.
Buruh juga meminta agar cuti haid dan melahirkan tidak dipotong upahnya. Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak mengambil cuti.
"Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong, karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong," ungkapnya.
Karena itu, buruh meminta semua hak cuti buruh dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam UU 13 tahun 2003.
5. Tentang kontrak seumur hidup
Menurut Kominfo, UU Cipta Kerja mengharuskan perjanjian kerja outsourcing mencantumkan perlindungan hak-hak pekerja dengan tetap memperoleh jaminan sosial pekerja. Mengenai pekerja outsourcing yang memperoleh hak sama diatur di Pasal 66, ayat 2.
Sedangkan menurut Said, outsourcing (pemborongan pekerjaan) bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali.
Dalam Pasal 65 UU No 13 Tahun 2003 outsourcing harus memenuhi syarat-syarat:
1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
"Tetapi di dalam omnibus law justru menghapus pasal 65 UU 13 tahun 2003 yang memberikan batasan terhadap outsourcing. Sehingga outsourcing bisa bebas di semua jenis pekerjaan," tutur Said.
Hal lain, dalam UU 13 Tahun 2003, outsouring hanya dibatasi di 5 jenis pekerjaan. Sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1) dijelaskan bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Hal itu dikecualikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Tetapi dalam omnibus law, Pasal 66 Ayat (1) yang memberikan batasan mengenai pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing. Di sini akan terjadi perbudakan modern," katanya.
Menurutnya, ketika outsourcing dibebaskan berarti tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Hal itu menyebabkan hilangnya peran negara untuk melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
Karena itu, KSPI meminta outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dan tidak boleh seumur hidup atau kembali sesuai UU 13 Tahun 2003.
6. Tentang Status Karyawan
Menurut Kemenkominfo di Pasal 89 disebutkan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga informasi mengenai status pekerja kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak adalah hoaks. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat menurut Kominfo.
Ada pun menurut Said, dalam UU Cipta Kerja karyawan kontrak tidak lagi mempunyai batasan waktu.
"Sebagaimana bisa kita lihat di dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak (PWKT) harus diberlakukan. Sehingga bisa saja terjadi PWKT seumur hidup," kata Said.
Menurut Said, jika itu diterapkan, maka buruh Indonesia tidak memiliki kepastian terhadap masa depan atau no job security. Buruh tidak lagi memiliki harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, karena pengusaha cenderung akan mempergunakan karyawan kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja.
Karena itu, KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PWKT, sehingga tidak membuka ruang bagi pengusaha untuk mengontrak buruh berulang-ulang tanpa ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
7. Tentang Tenaga Kerja Asing
Menurut Kominfo, tidak benar bahwa UU Cipta Kerja mempermudah masuknya TKA. Menurut Pasal 89 TKA wajib diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Ada pun menurut Said, faktanya dalam omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin. UU 13 tahun 2003 pasal 42 Ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA, tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya.
"Jelas hal ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk," kata Said.
Karena itu, buruh meminta aturannya dikembalikan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003.
8. Tentang perusahaan bisa mem-PHK sepihak
Kominfo tidak menyebutkan soal ini. Sementara Said mengatakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dalam omnibus law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.
Ini terjadi karena omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur:
a. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum
b. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
c. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah," kata Said.
Selain itu, Omnibus law juga mempermudah PHK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: (huruf b) perusahaan melakukan efisiensi; (huruf i) pekerja/buruh mangkir.
Dengan pasal ini, menurut Said, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar.
Selain itu, dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari). Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis.
Karena itu, organisasi pekerja meminta semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.
Akademisi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 disambut beragam. Tak hanya organisasi buruh yang menolaknya, pada 7 Oktober lalu, sejumlah akademisi menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan lewat siaran live di Youtube dengan judul "Pernyataan Sikap Professor, Dekan, dan Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi menolak UU Cipta Kerja."
"UU Cipta Kerja ini dahsyat sekali bahkan nilai-nilai konstitusional yang diatur UUD 1945 juga diabaikan. Kata Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat. Ternyata UU Cipta Kerja menarik semuanya ke pusat dengan ratusan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan UU Omnibus Law ini. Peran pemerintahan daerah dikerdilkan. Jakarta terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang sebab UU inisiatif Presiden Jokowi ini. Tega betul memiskinkan daerah!," tulis pernyataan itu.
"Hak-hak buruh pun diambil alih dengan menyerahkan melalui Peraturan Perusahaan. Bagaimana relasi buruh dan perusahaan bisa adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh pebisnisnya. Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan. Itu namanya makan tebu dengan akarnya. Habis semua manis hidup berepublik dihisap pembuat UU Cipta Kerja," tulis inisiator sembari mengajak menandatangani petisi Akademisi Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.[]
Share: