IND | ENG
Microsoft dan GitHub Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak PPN Produk Digital Asing

Logo Microsoft | Foto: Angela Lang/CNET

Microsoft dan GitHub Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak PPN Produk Digital Asing
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 09 Oktober 2020 - 12:24 WIB

Cyberthreat.id – Microsoft Corporation, perusahaan perangkat lunak AS, ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing yang dijual di Indonesia.

Selain Microsoft, pada gelombang keempat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI juga menunjuk tujuh perusahaan asing, seperti:

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  4. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  5. To The New Pte. Ltd.
  6. Coda Payments Pte. Ltd.
  7. Nexmo Inc.

“Dengan penunjukan tersebut, sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” demikian pernyataan pers Ditjen Pajak seperti dikutip di situs webnya, Jumat (9 Oktober 2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Hingga kini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas, berikut ini detailnya:

8 perusahaan yang ditunjuk gelombang keempat:

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

12 perusahaan yang ditunjuk gelombang ketiga:

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  2. McAfee Ireland Ltd.
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  7. Skype Communications SARL
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communications, Inc.
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk gelombang kedua:

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd
  3. Facebook Technologies International Ltd
  4. Amazom.com Services LLC
  5. Audible Inc
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd
  8. Apple Distribution International Ltd
  9. TikTok Pte Ltd
  10. The Walt Disney Company (Asia Tenggara) Pte Ltd.[]

Berikut enam perusahaan yang ditunjuk gelombang pertama:

  1. Amazon Web Services Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB.[]
#ppn   #platformdaringasing   #microsoft   #github   #ditjenpajak   #mediasosial   #ekonomidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Microsoft Merilis PyRIT - Alat Red Teaming untuk AI Generatif