
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. | Foto: Harian Nasional/Aulia Rachman
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. | Foto: Harian Nasional/Aulia Rachman
Cyberthreat.id – Pernahkah Anda dihubungi oleh penyedia pinjaman online, padahal Anda tidak pernah meminjam di layanan tersebut.
Jika pernah, Anda tak sendiri. Banyak orang mengalami hal seperti itu, salah satunya, Alza Azoza, lelaki asal Bekasi yang sempat diteror oleh penyedia pinjol, padahal ia tidak pernah meminjam.
“Aku diteror sampai abis-abisan, mana itu ternyata relasi sendiri yang ngutang,” kata Alza saat bercerita kepada Cyberthreat.id, Kamis (8 Oktober 2020).
Alza dihubungi setiap hari oleh penagih utang dari pinjol itu melalui SMS, WhatsApp, dan telepon. Si peneror mengetahui nomor Alza dari rekannya yang berhutang itu. Alza diteror lantaran temannya itu belum membayar hutang yang jatuh tempo dan sulit dihubungi si peneror.
Beberapa waktu lalu juga ada cerita serupa yang diterima Cyberthreat.id. Lelaki asal Jakarta ini—tak mau disebutkan namanya—mengatakan, nomor ponselnya diinput oleh temannya di penyedia pinjol tanpa sepengetahuannya.
Ia pun memberitahu nama pinjol itu, dan setelah Cyberthreat.id memeriksanya ternyata tidak termasuk dalam daftar pinjol atau perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, itu adalah pinjol ilegal.
Lantas bagaimana jika sudah diteror oleh pihak pinjol ilegal, padahal bukan Anda yang meminjam?
Cyberthreat.id menanyakan hal ini kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbang Tobing Kamis (8 Oktober 2020).
Tongam mengatakan, jika ada warga yang mengalami teror oleh pinjol ilegal, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, Jika sudah ada dugaan tindak pidana teror, intimidasi, pelecehan, dan/atau tindak pidana lainnya dari pinjol ilegal, segeralah lapor ke polisi.
“Dengan demikian, dapat segera dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Tongam.
Kedua, masyarakat bisa melaporkan fintech ilegal itu ke SWI. Bisa mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan umumnya fintech ilegal memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
Tongam menjelaskan ada beberapa modus baru yang digunakan saat ini oleh fintech ilegal, antara lain:
Redaktur: Andi Nugroho
Share: