IND | ENG
Anda Diteror Fintech Pinjaman Online, Ini Cara Mengadukannya!

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. | Foto: Harian Nasional/Aulia Rachman

Anda Diteror Fintech Pinjaman Online, Ini Cara Mengadukannya!
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:50 WIB

Cyberthreat.id – Pernahkah Anda dihubungi oleh penyedia pinjaman online, padahal Anda tidak pernah meminjam di layanan tersebut.

Jika pernah, Anda tak sendiri. Banyak orang mengalami hal seperti itu, salah satunya, Alza Azoza, lelaki asal Bekasi yang sempat diteror oleh penyedia pinjol, padahal ia tidak pernah meminjam.

“Aku diteror sampai abis-abisan, mana itu ternyata relasi sendiri yang ngutang,” kata Alza saat bercerita kepada Cyberthreat.id, Kamis (8 Oktober 2020).

Alza dihubungi setiap hari oleh penagih utang dari pinjol itu melalui SMS, WhatsApp, dan telepon. Si peneror mengetahui nomor Alza dari rekannya yang berhutang itu. Alza diteror lantaran temannya itu belum membayar hutang yang jatuh tempo dan sulit dihubungi si peneror.

Beberapa waktu lalu juga ada cerita serupa yang diterima Cyberthreat.id. Lelaki asal Jakarta ini—tak mau disebutkan namanya—mengatakan, nomor ponselnya diinput oleh temannya di penyedia pinjol tanpa sepengetahuannya.

Ia pun memberitahu nama pinjol itu, dan setelah Cyberthreat.id memeriksanya ternyata tidak termasuk dalam daftar pinjol atau perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, itu adalah pinjol ilegal.

Lantas bagaimana jika sudah diteror oleh pihak pinjol ilegal, padahal bukan Anda yang meminjam?

Cyberthreat.id menanyakan hal ini kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbang Tobing Kamis (8 Oktober 2020).

Tongam mengatakan, jika ada warga yang mengalami teror oleh pinjol ilegal, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, Jika  sudah ada dugaan tindak pidana teror, intimidasi, pelecehan, dan/atau tindak pidana lainnya dari pinjol ilegal, segeralah lapor ke polisi.

“Dengan demikian, dapat segera dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Tongam.

Kedua, masyarakat bisa melaporkan fintech ilegal itu ke SWI. Bisa mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan umumnya fintech ilegal memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:

  1. Tidak terdaftar di OJK.
  2. Bunga pinjaman yang tidak jelas.
  3. Alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama
  4. Media yang digunakan. Fintech ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga tautan unduh yang disebar melalui SMS, media sosial, atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.
  5. Penyebaran data pribadi peminjam.
  6. Tata cara penagihan: Tidak hanya kepada peminjam tapi juga ditagihkan kepada keluarga, rekan kerja, hingga atasan (di luar kontak darurat yang disampaikan Peminjam); fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual; dan penagihan sebelum batas waktu.

Tongam menjelaskan ada beberapa modus baru yang digunakan saat ini oleh fintech ilegal, antara lain:

  • Mengaku memiliki izin dari instansi terkait atau mencantumkan logo instansi terkait.
  • Pencatutan nama penyelenggara pinjol, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan perbankan yang terdaftar atau berizin di OJK, atau bahkan badan usaha lain yang ada di bawah pengawasan instansi lain.
  • Pengguna yang mengunduh aplikasi fintech illegal dan/atau mengisi data (nama, nomor rekening, dll) tapi tidak mengajukan pinjaman, ternyata tetap dikirim uang dari aplikasi tersebut. Yang bersangkutan dikenakan bunga, biaya administrasi, dan/atau denda. Data yang bersangkutan juga sudah diambil sejak aplikasi diunduh.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintech   #ojk   #afpi   #malware

Share:




BACA JUGA
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
CHAVECLOAK, Trojan Perbankan Terbaru
Paket PyPI Tidak Aktif Disusupi untuk Menyebarkan Malware Nova Sentinel
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan