
Foto: jatengprov.go.id
Foto: jatengprov.go.id
Cyberthreat.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerjasama dengan Pemerintah Jawa Tengah meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Provinsi Jawa Tengah (JatengProv-CSIRT).
Menurut Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, pembentukan CSIRT bertujuan untuk membentuk organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
"CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Pada tahun 2020 ini, akan dibentuk 15 CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah," ungkap Hinsa dalam peluncuran JatengProv-CSIRT secara virtual, Rabu (7 September 2020).
Hinsa menambahkan, peluncuran JatengProv-CSIRT ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi, karena sejatinya CSIRT tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan partisipasi aktif semua pihak dalam menyelesaikan insiden secara cepat dan efektif.
Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu target Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BSSN Nomor FB.293/KASA-BSSN/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 perihal Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) tahun 2020.
"Jawa Tengah dipilih berdasarkan hasil pengukuran tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber di masing-masing instansi/pemerintah," kata Hinsa.
Dengan semakin banyaknya CSIRT yang terbentuk pada sektor pemerintah, kata Hinsa, diharapkan dapat membangun kemandirian dan kesiapan dalam menghadapi ancaman siber sekaligus menjaga keamanan siber di Indonesia.
CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional (BSSN), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional dan Privat, serta CSIRT Organisasi.
Government-CSIRT (Gov-CSIRT) Indonesia merupakan CSIRT sektor pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.570 Tahun 2018. Gov-CSIRT Indonesia mengemban misi:
1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah
2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah
3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah
4. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.
JatengProv-CSIRT merupakan CSIRT ketujuh yang diluncurkan oleh BSSN, setelah CSIRT Provinsi Jawa Timur, CSIRT Provinsi Sumatera Barat, CSIRT Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, CSIRT Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau yang diluncurkan pada 29 September 2020.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: