IND | ENG
H&M Didenda Rp610 Miliar karena Memata-matai Karyawannya

Ilustrasi

H&M Didenda Rp610 Miliar karena Memata-matai Karyawannya
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:33 WIB

Cyberthreat.id - Komisi Perlindungan Data Hamburg, Jerman, menjatuhkan denda senilai US$ 41 juta atau setara Rp610,7 miliar (kurs hari ini) kepada retail pakaian Hannes & Mauritz (H&M) karena memata-matai karyawannya.

H&M adalah perusahaan multinasional produsen busana. Bermarkas di Stockholm, Swedia, perusahaan ini beroperasi di lebih dari 28 negara dan mempekerjakan 60 ribu orang.

Hukuman denda itu diberikan terkait tindakan memata-matai beberapa karyawannya di Jerman yang terungkap pada Januari lalu. Sejak itu, Komisi Perlindungan Data Hamburg melakukan telah melakukan investigasi. (Lihat: Jerman Bakal Denda H&M Jika Terbukti Kebocoran Data)

Dilansir dari Associated Press, Jumat (2 Oktober 2020), hasil investigasi menemukan H&M mengumpulkan informasi pribadi karyawannya yang bekerja di pusat layanan pelanggan (costumer services) di Nuremberg, Jerman. Data yag dikumpulkan "mulai dari detail yang tidak berbahaya hingga masalah keluarga, riwayat kesehatan,  hingga keyakinan agama mereka."

Informasi tersebut dikumpulkan dan disimpan dalam sebuah drive jaringan yang dapat diakses hingga 50 manajer. Bahkan informasi tersebut digunakan oleh H&M untuk mendapatkan profil rinci karyawan untuk tindakan dan keputusan terkait pekerjaan mereka.

Komisioner perlindungan data, Johannes Caspar, mengatakan pengumpulan informasi secara detail tentang kehidupan pribadi karyawan dan pencatatan aktivitas mereka, dapat menyebabkan pelanggaran hak-hak sipil karyawan yang sangat berbahaya.

Pelanggaran privasi ini ditemukan setelah data secara singkat dapat dilihat oleh semua orang di jaringan perusahaan, dan munculnya laporan berita mengenai pengumpulan informasi pribadi ini.

Pihak H&M mengatakan, bahwa praktik pengumpulan informasi pribadi dan pengawasan terhadap karyawannya tersebut memang tidak sesuai dengan pedoman perusahaan namun tetap bertanggung jawab penuh. Mereka juga mengaku telah meminta maaf kepada para karyawannya dan akan membayar denda yang diberikan pengawas privasi Jerman.

Casper menyambut baik keputusan H&M untuk membayar kompensasi kepada karyawan di pusat layanan Nuremberg dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran privasi terjadi lagi di masa depan.

"Itu menunjukkan niat untuk memberikan rasa hormat dan penghargaan kepada karyawan yang layak mereka dapatkan sebagai pekerja," kata Caspar.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#h&m   #privasi   #pengawasan   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia