IND | ENG
OJK Gandeng Operator Seluler Berantas Penawaran Pinjaman Daring via SMS

Ilustrasi | Foto: freepik.com

OJK Gandeng Operator Seluler Berantas Penawaran Pinjaman Daring via SMS
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:42 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan operator seluler untuk memberantas penawaran pinjaman daring melalui pesan pendek (SMS).

“Kami berharap ke depan bisa dibatasi atau dilarang, atau kebijakan-kebijakan lain. Kami punya cyber pattern terkait ini, bila melanggar, kami berikan sanksi pembinaan berupa teguran, penutupan sementara, dan sampai pencabutan izin,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta dalam konferensi virtual dalam Munas AFPI Rabu (30 September 2020).

Tris mengatakan, OJK telah bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pelaku fintech yang melanggar data pribadi peminjam.

OJK telah mengatur larangan menawarkan pinjaman daring via SMS sesuai dengan Pasal 43 POJK Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Dalam POJK itu menyatakan penyelenggara fintech P2P lending dilarang melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna," ujar Tris.

OJK sendiri sudah melakukan tindakan pembinaan kepada para pengguna layanan fintech. Yang menjadi masalah, kurangnya edukasi membuat pengguna tanpa membaca atau mempelajari sehingga memberikan izin terhadap layanan fintech.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan tawaran pinjaman daring melalui SMS semakin marak apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.

Adrian memastikan tawaran lewat SMS biasanya dari pelaku fintech ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jenis tawaran itu biasanya dibarengi dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.

"Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur,” ujar Adrian.

Adrian menjelaskan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ojk   #fintech   #fintechilegal   #operatorseluler   #penipuandaring   #ancamansiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu
Kaspersky: 1 dari 5 Pengguna Internet Indonesia Jadi Sasaran Serangan Siber