
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hidayat, mengonfirmasi tentang keluhan pelanggan karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponselnya tak terdaftar.
Hal itu lantaran sejak 23 September 2020, menurut dia, Kementerian Perindustrian RI tidak bisa mengunggah nomor IMEI baru ke Central Equipment Identity Register (CEIR), mesin pengelola basis data nomor IMEI di Indonesia.
“Perangkat-perangkat (ponsel) baru setelah tanggal 23 September tidak bisa dapat sinyal karena data IMEI-nya tidak masuk ke CEIR. Akibatnya, banyak komplain konsumen," ungkap Syaiful kepada Cyberthreat.id, Rabu (30 September 2020).
Menurut dia, kapasitas CEIR yang ada saat ini hanya bisa menampung 1,2 miliar data nomor IMEI dan telah terisi hingga 95 persen.
Berita Terkait:
Syaiful mengatakan, telah memberi masukan terkait masalah tersebut dan pengelola CEIR meminta operator seluler untuk melakukan penghapusan (cleansing) IMEI yang tak aktif agar tersedia slot untuk perangkat baru.
APSI juga menyarankan untuk solusi jangka panjang, pemerintah harus menambah kapasitas CEIR.
"Kita tidak usah bicara kerugian pengusaha dulu, yang harus kita jaga jangan sampai konsumen dirugikan. Jangan ada kegaduhan yang tidak perlu," ujar Syaiful.
Ia menambahkan, APSI akan terus mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pengendalian IMEI.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: