IND | ENG
ASKITEL Desak Pemerintah Percepat Regulasi Layanan OTT

Layanan OTT | Foto: colorwhistle.com

ASKITEL Desak Pemerintah Percepat Regulasi Layanan OTT
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Minggu, 27 September 2020 - 17:05 WIB

Cyberthreat.id – Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi ASKITEL mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi tentang layanan multimedia berbasis internet atau over-the-top (OTT). Contoh layanan OTT seperti Facebook, Twitter, YouTube, Viber, WhasApp, dan lain-lain.

Ketua Dewan Pengawas ASKITEL, Dian Rachmawan, mengatakan, jika memiliki regulasi yang jelas dalam mengatur layanan OTT, bisa mengurangi dampak negatif pada kedaulatan negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara cepat dan masif.

"Saat ini regulasi OTT yang diadopsi oleh banyak negara masih dalam tahap awal pengembangan, terus dikaji untuk penyempurnaan lebih lanjut, dan Indonesia dapat belajar dari praktik yang dilakukan oleh negara lain," ujar dia dalam webinar bertajuk “OTT: Foe or Friend?”, Jumat (24 September 2020).

Dian mengatakan, para pemain OTT tidak pernah sama sekali membayar ongkos infrastruktur dan pada saat yang sama mereka juga ikut "menggerus" pendapatan utama operator telekomunikasi yaitu voice dan messaging.

Menurut Dian, kondisi tersebut tidaklah adil karena regulasi yang ada sangat mengatur operator jaringan secara ketat, sedangkan para pemain OTT tidak memiliki kewajiban mematuhi regulasi apa pun.

"Para pemain OTT menikmati keuntungan yang luar biasa dalam hal bebas pajak hampir di semua negara, sementara operatpr harus membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP), pajak, dan Universal Service Oblogation (USO)," ujar dia.

Menurut dia, inovasi dalam OTT memang pendorong utama bagi operator jaringan untuk berinvestasi lebih banyak pada kapasitas jaringan dan biaya spektrum frekuensi. Namun, secara bersamaan juga terjadi penurunan drastis pendapatan utama operator oleh layanan OTT asing.

"Saat ini ketimpangan posisi tawar operator jaringan indonesia dengan OTT sangatlah kontras," keluh dia.

Hal-hal tersebut membuat berbagai pihak di telekomunikasi mendesak pemerintah agar segera menemukan aturan yang tepat.

Adanya aturan tersebut, menurut Dian, berguna untuk mencegah dampak negatif yang dapat terjadi, seperti;

  • kurangnya pelindungan data pribadi
  • ketidakmampuan untuk mengidentifikasi entitas yang bertanggung jawab atas kualitas layanan
  • ketidakmungkinan bagi negara untuk mengidentifikasi pengguna ott
  • minimnya pengetahuan tentang aturan penggunaan data pribadi
  • kurangnya kerangka perlindungan bagi orang yang rentan (anak di bawah umur, penyandang cacat, perempuan)
  • ketidakmampuan untuk melakkan panggilan darurat
  • ketidakmungkinan menegakan perintah keamanan terutama untuk lawful interceptiond an penelusuran
  • ketidakmungkinan menentukan dasar pajak untuk menarik royalti.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#layananott   #over-the-top   #platformultimediadaring   #internet   #perusahaaninternet   #askitel   #dianrachmawan

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri