IND | ENG
Cegah Penipuan OTP,  BRTI Dorong Dibentuk Badan Khusus Lindungi Transaksi Digital

Komisioner BRTI Agung Harsoyo | Foto: Arsip Seluler.id

Cegah Penipuan OTP, BRTI Dorong Dibentuk Badan Khusus Lindungi Transaksi Digital
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 25 September 2020 - 16:55 WIB

Cyberthreat.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menginginkan adanya satu badan khusus yang bertugas melindungi keamanan saat masyarakat bertransaksi di ruang digital.

Hal itu disampaikan Komisioner BRTI Agung Harsoyo dalam diskusi daring "Waspada Kejahatan Pembajakan Kode Rahasia", Kamis (24 September 2020).    

Dilansir dari Antara, Agung mengatakan, lembaga baru itu nantinya bertugas untuk menerapkan semacam identitas digital yang diterbitkan secara online oleh pemerintah (Goverment Issued Online Digital Identity). Identitas digital itu, kata dia, diterbitkan atas kerjasama berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Siber dan Sandi Negara (BSSN), juga operator telekomunikasi.

"Kita berharap Indonesia ini memiliki satu sistem onlne digital identity sedemikian rupa, sehingga setiap kali melakukan tranksaksi secara online itu ada satu badan yang menyediakan ID terkait dengan transaksi, sehingga transaksinya aman," kata Agung.

Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir OTP fraud atau penipuan online lewat One Time Password.

"Kalau banyak OTP fraud, kita berharap nanti ada the next generation security sistem yang kita harap lebih aman," kata Agung.

Lebih jauh, Agung mengatakan platform penyedia pembayaran elektronik idealnya menerapkan tiga faktor otentikasi dalam transaksi digital untuk meminimalisir penipuan online.

Tiga faktor otentikasi itu berupa penyediaan kata sandi atau PIN, perangkat token yang di dalamnya termasuk OTP untuk verifikasi transaksi, serta keamanan yang melibatkan metode biometrik seperti pemindai sidik jari atau wajah.

Namun, menurut Agung, platform penyedia pembayaran elektronik saat ini umumnya hanya menerapkan dua di antara tiga faktor otentikasi itu.

Itu sebabnya, Agung berharap ada regulasi khusus yang mengatur penerapan tiga faktor otentikasi sehingga semakin mempersulit penipuan online.

"Ke depan kita ingin menerapkan lebih strong lagi security ketiga faktor itu. Ini akan kita regulasikan bersama-sama nanti dengan Bu Elsya (Ketua Grup Berlindungan Konsumen Bank Indonesia, kemudian teman-teman di OJK," kata Agung.[]

Berita terkait:

#otp   #penipuanonline   #jenius   #brti

Share:




BACA JUGA
Geng Penipu Online Bernilai Puluhan Miliar Ditangkap di Spanyol
Penipuan Via WhatsApp, Nama Wamenkominfo Dicatut
Waspada Laman Facebook Palsu Mengatasnamakan PT Pos Indonesia
Respon Tokopedia Soal Konsumen Beli iPhone Terima Batu
BrutePrint, Teknik Serangan Membajak Fingerprints