IND | ENG
BRTI Bahas Regulasi SMS Iklan, Berikut Lima Poin Usulan Komunitas Konsumen

Ilustrasi | Foto: Unsplash

BRTI Bahas Regulasi SMS Iklan, Berikut Lima Poin Usulan Komunitas Konsumen
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 23 September 2020 - 10:16 WIB

Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedianya akan membahas aturan terkait SMS iklan bersama operator seluler dan sejumlah pihak lainnya, hari ini atau Rabu (23 September 2020).

Salah satu lembaga yang dilibatkan dalam merembuk wacana tersebut yaitu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Sebagai lembaga yang fokus untuk kepentingan konsumen, KKI sebelumnya mendesak agar pemerintah membuat aturan tegas soal SMS iklan.

Dihubungi pada Selasa (22 September 2020), Ketua KKI David Tobing menyambut baik respons BRTI mengadakan pembahasan regulasi soal SMS iklan.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut KKI telah menyiapkan sejumlah usulan.

Pertama, menurut David, konsumen memiliki hak untuk memberikan persetujuan untuk menerima segala bentuk SMS iklan dari operator atau pihak yang bekerja sama dengan operator (option in).

Misalnya, untuk pelanggan kartu pascabayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pelanggan kartu prabayar melalui formulir digital. Sedangkan, untuk pelanggan prabayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan regiatrasi nomor kartu seluler.

Selanjutnya, "Konsumen memiliki hak untuk membatalkan persetujuan menerima SMS yang sebelumnya telah diberikan (option out) dari pihak operator," David menjelaskan poin usulan kedua.

Ketiga, kata dia, harus ada ketentuan batas waktu pengiriman SMS iklan kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima SMS. Misal, terbatas pada jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00-18.00, sedangkan akhir pekan dan hari libur dikecualikan."

Keempat, BRTI juga harus mengatur konten SMS iklan yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima SMS. Misal, terbatas pada SMS iklan produk makanan dan minumen dan sebagainya (tergantung pilihan konsumen).

Selain itu, sebagai poin kelima, pengaturan tentang penjualan kartu prabayar yang benar-benar bersih dari SMS iklan, misal, tidak boleh menjual kartu prabayar yang sudah menjalin kerja sama dengan merchant tertentu.

Terakhir, dia juga menyarankan adanya kewajiban operator untuk menyediakan unit kerja khusus yang responsif dalam menerima pengaduan tentang SMS iklan atau pesan lain yang mengandung niat penipuan, judi, pornografi dan lain-lan.

Misal, unit khusus ini harus bisa melayani pengaduan konsumen melalui sarana customer service, telepon, SMS, aplikasi pesan daring, email, aplikasi dan sarana media lain.[]

#SMSiklan   #ATSI   #KKI   #BRTI   #operatorseluler   #popupiklan

Share:




BACA JUGA
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Operasi Global HAECHI-IV: 3.500 Penjahat Siber Ditangkap, dan Rp4,6 Triliun Disita
Mengapa Indonesia Sasaran Empuk Organisasi Kejahatan Siber?
Layanan Pelanggaran CAPTCHA Membantu Penjahat Siber Mengalahkan Keamanan
Hack Rumah Sakit Anak, Hacker Minta Maaf dan Berikan Deskripsi Gratis