IND | ENG
Hakim Ini Batalkan Perintah Trump untuk Hapus WeChat dari Toko Aplikasi

Ilustrasi

Hakim Ini Batalkan Perintah Trump untuk Hapus WeChat dari Toko Aplikasi
Yuswardi A. Suud Diposting : Senin, 21 September 2020 - 19:37 WIB

Cyberthreat.id - Minggu kemarin (20 September 2020) seharusnya adalah hari terakhir bagi aplikasi WeChat berada di toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store untuk pengguna Amerika. Itu terjadi setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan pada hari itu adalah hari terakhir bagi warga AS boleh mengunduh WeChat, aplikasi yang banyakan dipakai oleh komunitas China di sana.

Namun, perintah itu dibatalkan oleh seorang hakim dari pengadilan distrik California. Keputusan hakim bernama Laurer Beeler itu dikeluarkan merespon gugatan yang diajukan oleh pengguna WeChat di Amerika yang menyatakan larangan itu merusak kebebasan berbicara warga Amerika.

Dilansir dari ZDnet,  Beeler memberikan perintah untuk menghentikan larangan WeChat lantaran penggugat mengajukan pertanyaan serius apakah larangan itu mempengaruhi Amandemen Pertama Amerika Serikat. Dia juga mengakui bahwa larangan itu, jika diberlakukan, akan menyulitkan penggugat karena menutup sarana komunikasi utama bagi komunitas China di sana.

Beeler menambahkan, dia tidak yakin larangan itu akan mengatasi masalah keamanan nasional seperti dikatakan Trump karena "sedikit bukti".

"Tentu saja, kepentingan keamanan nasional pemerintah secara menyeluruh adalah penting. Namun dalam catatan ini - meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa aktivitas China meningkatkan masalah keamanan nasional yang signifikan - hanya ada sedikit bukti bahwa larangan efektif WeChat untuk semua pengguna AS ditujukan. kekhawatiran itu, "kata Beeler dalam penilaiannya.

"Seperti yang ditunjukkan penggugat, ada alternatif yang jelas untuk larangan lengkap, seperti melarang WeChat dari perangkat pemerintah, seperti telah dilakukan Australia, atau mengambil langkah lain untuk mengatasi keamanan data."

Larangan itu, yang seharusnya berlaku Minggu kemarin, diumumkan oleh Departemen Perdagangan AS akhir pekan lalu. Itu adalah instrumen resmi untuk menegakkan dua perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada awal Agustus, yang telah membahas apa yang dia sebut sebagai ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh kedua  aplikasi China itu.

Larangan itu berusaha memblokir TikTok dan WeChat serta menghapusnya dari toko aplikasi Apple dan Google. Selain itu, pembaruan pada aplikasi yang ada juga akan dilarang.

Larangan tersebut tidak akan menghalangi pengguna yang sudah ada untuk menggunakan aplikasi tersebut, selama aplikasi tersebut sudah diinstal sebelum dihapus dari toko aplikasi.

Sementara itu, Departemen Perdagangan mengatakan larangan TikTok akan diundur hingga 12 November kecuali masalah keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut diselesaikan. Keputusan untuk membatalkan larangan TikTok mengikuti pengumuman Oracle dan Walmart yang mengumumkan  mereka akan mengakuisisi 20% dari TikTok Global yang baru dibentuk dan akan melantai di bursa saham sebagai perusahaan publik (IPO) dalam waktu 12 bulan. Langkah itu secara efektif menyelamatkan jejak TikTok di Amerika Serikat.[]

#tiktok   #wechat   #amerika   #china

Share:




BACA JUGA
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Pemanfaatan AI dengan China
Konni Gunakan Dokumen Microsoft Word Berbahasa Rusia untuk Kirim Malware
Indonesia - Tiongkok Perkuat Kerja Sama Sektor Digital
Hacker China Luncurkan Serangan Spionase Terselubung terhadap 24 Organisasi Kamboja