
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Instagram dan perusahaan induknya Facebook menghadapi gugatan hukum karena diduga memata-matai (spyware) pengguna, salah satunya melalui penggunaan kamera ponsel.
Gugatan itu diajukan di pengadilan federal San Francisco pada Kamis (17 September 2020) oleh pengguna Instagram di New Jersey, Brittany Conditi. Ia mengklaim Facebook telah mengakses kamera ponselnya saat aktif menggunakan aplikasi Facebook maupun Instagram.
Tujuannya "untuk mengumpulkan data pengguna yang menguntungkan dan berharga tetapi ia sendiri tidak dapat mengaksesnya".
"Dengan mendapatkan data pribadi yang sangat privat dan intim tentang penggunanya, termasuk dalam privasi rumah mereka sendiri, (Facebook) dapat meningkatkan pendapatan iklan mereka dengan menargetkan pengguna lebih dari sebelumnya," demikian isi surat gugatan Conditi dilansir The Hill, Jumat (18 September 2020).
"Misalnya, (Facebook) dapat melihat secara real-time bagaimana pengguna menanggapi iklan di Instagram, memberikan informasi yang sangat berharga kepada pengiklannya."
Gugatan tersebut muncul setelah laporan pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa bug yang terdapat di Instagram memungkinkan perusahaan untuk mengakses kamera iPhone. Bahkan ketika pengguna tidak menggunakannya secara aktif.
Facebook pada saat itu mengatakan sedang berupaya mengatasi bug tersebut.
Musim panas ini Facebook juga dituntut dalam gugatan class-action karena penggunaan teknologi pengenalan wajah. Facebook akhirnya menawarkan $ 650 juta sebagai penyelesaian. []
Share: