IND | ENG
Mengapa Pengendalian IMEI untuk Blokir Ponsel Ilegal Masih Tersendat? Ini Kata ATSI

Ilustrasi

Mengapa Pengendalian IMEI untuk Blokir Ponsel Ilegal Masih Tersendat? Ini Kata ATSI
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 09 September 2020 - 17:24 WIB

Cyberthreat.id - Rencana pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal melalui regulasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) masih tersendat. Jika mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan pemerintah, aturan itu seharusnya sudah berjalan sejak 18 April lalu. Belakangan, terbetik kabar akan diberlakukan mulai 24 Agustus 2020. Namun, sampai hari ini juga belum berjalan.

Apa sesunguhnya yang terjadi?

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Sutrisman mengatakan teknis operasional IMEI masih dalam penyempurnaan. Seperti diketahui, ATSI adalah organisasi yang memayungi perusahaan operator seluler.

“Status saat ini rekan rekan dari kementerian perindustrian, kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo), dan ATSI bersama-sama dengan operator, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua komponen terkait,” ujar dia ketika dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (9 September 2020).

Sutrisman mengatakan pemeriksaan ini agar pada saat diluncurkan dapat berlangsung baik dan tidak ada masalah.

“Mudah-mudahan bisa segera dioperasionalkan dengan baik. Mohon doa dan dukungannya.“ ujarnya.

Sebelumnya, sumber Cyberthreat.id di Kementerian Perindustrian mengatakan saat ini CEIR cloud masih dalam proses pengolahan data.

CEIR adalah singkatan dari Central Equipment Identity Register. Berbasis komputasi awan (cloud computing), alat ini menampung basis data IMEI ponsel yang beredar di Indonesia. Datanya disuplai dari Kementerian Perindustrian yang disebut Tanda Pendaftaran Produk (TPP) IMEI, dan data dari seluruh operator seluler.

“Sebagai informasi, posisi sekarang adalah persiapan proses pengolahan data IMEI TPP di CEIR cloud oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),” kata dia, Selasa (25 Agustus).

Sumber itu mengatakan, tidak mengetahui kapan pastinya proses pengolahan data di CEIR cloud selesai. Yang jelas, perangkat keras CEIR sudah ada di Jakarta dan sedang diinstal oleh ATSI bersama Mavenir, perusahaan pihak ketiga.

Jika perangkat kerasnya sudah siap, menurut dia, CEIR akan beroperasi penuh dan dikelola oleh Kemenperin. “CEIR cloud nanti tidak dipakai lagi jika hardware CEIR sudah beroperasi,” ujar dia.

Terkait operasional CEIR cloud, ia mengatakan, akan berjalan dalam beberapa hari lagi dan dikelola oleh Kemenperin bersama Kominfo.

Mengapa pengendalian IMEI tidak sesuai jadwal, kata dia, karena ada beberapa hal teknis yang belum siap, termasuk data IMEI TPP yang baru diunggah ke CEIR cloud dan perlu waktu untuk diproses.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#ceircloud   #blokirponsel   #atsi   #kemenperin   #imei   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital