
Ilustrasi | Foto: Pexels
Ilustrasi | Foto: Pexels
Cyberthreat.id – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kembali menambah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital mereka yang dijual di Indonesia.
Mereka akan mulai aktif memungut pajak per 1 Oktober 2020, demikian pernyataan pers Ditjen Pajak, Selasa (8 September 2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan bertambahnya 12 perusahaan tersebut, jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga kini berjumlah 28 badan usaha.
“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Ditjen Pajak.
Pajak produk digital dari platform asing telah diatur lama dalam Undang-Undang PPN. Sayangnya, selama ini pajak itu kurang efektif karena pemungutan dan penyetorannya bergantung pada konsumen sendiri. Strategi pemerintah pun diubah, kini penjual produk digital asing yang diminta memungut pajak.
Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dengan populasi hampir 270 juta, sedang mengalami ledakan ekonomi digital. Diperkirakan pendapatan ekonomi digital mencapai US$ 130 miliar pada 2025, menurut studi oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company.
Terhitung 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa asing di Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik PPN.
Pihak yang memungut PPN adalah pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Pelaku usaha PMSE dapat berupa: pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau, penyelenggara PMSE dalam negeri.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah trafik/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE sebesar 10 persen dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.
Ke-12 perusahaan yang baru ditunjuk tersebut, antara lain:
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk gelombang kedua:
Berikut enam perusahaan yang ditunjuk gelombang pertama:
Share: