
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Serangan perangkat lunak jahat (malware) Emotet yang melonjak beberapa pekan terakhir membuat tiga negara: Prancis, Jepang, dan Selandia Baru mengeluarkan peringatan keamanan.
Aktivitas Emotet itu merujuk pada distribusi serangan email spam (malspam) yang terdeteksi menyerang perusahaan dan lembaga pemerintah di tiga negara tersebut.
“Botnet Emotet memang sangat aktif dalam beberapa pekan terakir, terutama di tiga negara tersebut,” ujar Josep Roosen, peneliti dari Cryptolaemus yang fokus dalam aktivitas Emotet, seperti dikutip dari ZDNet, Selasa (8 September 2020).
Di Selandia Baru, menurut Roosen, operasi Emotet yang terlacak melalui email yang berasal dari E3 (salah satu dari tiga botnet mini Emotet).
Saat E3 sibuk melakukan spamming di Selandia Baru, Roosen mengatakan, E1 dan E2 menargetkan Jepang. Menurut CERT Jepang, gelombang spam Emotet ini meningkat tiga kali lipat pekan lalu. Inilah yang menyebabkan para ahli membunyikan tanda peringatan.
Berita Terkait:
Sementara Jepang dan Selandia Baru telah berada di bawah gelombang spam besar, tapi di Prancis gelombang spam Emotet terbilang masih rendah.
Meski demikian, Emotet menginfeksi komputer di jaringan sistem pengadilan Paris memicu keadaan darurat di kalangan pejabat Prancis.
Kementerian Dalam Negeri Prancis bereaksi dengan memblokir semua dokumen Office (.doc) agar tidak dikirim melalui email, dan ANSSI (badan keamanan dunia maya Prancis) menindaklanjuti keluarnya peringatan keamanan dunia maya resmi pada Senin (7 September)—mendesak lembaga pemerintah untuk memperhatikan email-email yang diterima
Baca:
Operator Emotet menggunakan trik lama untuk menginfeksi korban, yaitu melampirkan file berbahaya dan menargetkan pengguna baru dengan pesan yang terlihat sah.
Dalam aksi baru-baru ini yang menargetkan Prancis, Jepang, dan Selandia Baru, Emotet tampaknya telah menggunakan dokumen Windows Word (.doc) dan file arsip ZIP yang dilindungi kata sandi sebagai lampiran email berbahaya.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: