IND | ENG
Austria Bikin Undang-undang Ujaran Kebencian, Google dan Facebook Bisa Didenda Hingga Rp 175 Miliar

Ilustrasi

Austria Bikin Undang-undang Ujaran Kebencian, Google dan Facebook Bisa Didenda Hingga Rp 175 Miliar
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 04 September 2020 - 12:30 WIB

Cybertreat.id - Austria berencana mewajibkan platform teknologi raksasa seperti Facebook dan Google untuk menghapus konten yang melanggar hukum dalam jangka waktu tertentu dan bisa dikenakan denda hingga 10 juta euro (Rp175 miliar) jika melanggar.

Menurut Menteri Kehakiman Austria, Alma Zadic, seperti dilansir dari Reuters, kewajiban itu akan diatur di bawah undang-undang yang sedang disusun tentang ujaran kebencian online yang akan menargetkan platform dengan lebih dari 100.000 pengguna dan pendapatan tahunan lebih dari 500.000 euro (Rp8,7 miliar). Aturan itu akan memberi korban penghinaan dan pelecehan online kesempatan untuk melawan dengan cepat dengan biaya rendah, kata Zadic.

“Internet bukanlah ruang tanpa hukum. Aturan hukum kami juga berlaku untuk internet,” kata menteri Zadic dalam konferensi pers, dilansir dari Reuters.

Ide dari aturan baru ini adalah untuk menerapkan prosedur baru yang dipercepat, gratis selama tiga tahun pertama, yang memungkinkan para korban untuk meminta kepada platform agar menghentikan konten yang menyerang korban dalam beberapa hari.

Berdasarkan rancangan UU-nya, platform diwajibkan untuk mengatur sistem pelaporan yang mudah diakses, menunjuk narahubung untuk pengguna dan melaporkan keluhan yang diterima setiap tahunnya.

Platform harus menghapus konten yang bersifat kriminal dalam waktu 24 jam setelah menerima keluhan dan jika  konten itu melanggar hukum maka waktunya dalam tujuh hari.

Facebook pun menolak mengomentari terkait aturan yang sedang disusun Austria itu.

Sementara itu, Asosiasi penyedia layanan digital Austria (ISPA), yang mewakili lebih dari 200 perusahaan termasuk Google Austria GmbH dan Facebook Germany GmbH, menyambut baik inisiatif melawan ujaran kebencian online tetapi menyerukan upaya bersama Eropa.

"Hanya peraturan Eropa yang seragam yang dapat menjadi standar yang berhasil dan menegaskan dirinya di seluruh dunia," kata ISPA dalam sebuah pernyataan.

Inisiatif hukum Austria yang baru ini juga akan membahas terkait upskirting yakni praktik pengambilan gambar orang lain yang menyasar bagian bawah tubuh seseorang tanpa sepengetahuan orangnya.Tindakan seperti itu akan dikenai hukuman hingga satu tahun.

Aturan baru yang sedang disusun atau masih berbentuk RUU ini akan segera diserahkan ke parlemen untuk ditinjau dan akan membutuhkan persetujuan parlemen di kemudian hari.

Kekhawatiran tentang unggahan atau postingan ujaran kebencian telah meningkat secara global. Jerman pun yang telah memiliki undang-undang yang berlaku sejak 2018 itu masih berdampak terbatas membuat Berlin menyerukan untuk menindaklanjuti di dalam Uni Eropa. []

#ujarankebencian   #hatespeech   #facebook   #google

Share:




BACA JUGA
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Penting: Kerentanan Zero-Day Chrome Terbaru yang Dieksploitasi di Alam Liar – Upadate-ASAP