IND | ENG
Tinder dan Empat Aplikasi Kencan Lain Diblokir di Pakistan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Tinder dan Empat Aplikasi Kencan Lain Diblokir di Pakistan
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 02 September 2020 - 16:55 WIB

Cyberthreat.id – Pakistan memblokir lima aplikasi kencan daring, di antaranya yang populer Tinder dan Grindr karena tidak mematuhi aturan hukum setempat.

Pemerintah setempat menganggap platform-platform daring tersebut menyebarkan “konten-konten tak bermoral”, demikian seperti dikutip dari Reuters, diakses Rabu (2 September 2020).

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan telah mengirimkan pemberitahuan kepada manajemen lima aplikasi

Menurut PTA, pemberitahuan yang dikeluarkan untuk Tinder, Grindr, Tagged, Skout, dan SayHi meminta penghapusan dan moderasi konten streaming langsung sesuai dengan hukum setempat.

Sayangnya, perusahaan tidak merespons pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan, tutur PTA.

Tinder, Tagged, Skout, dan Grindr enggan merespons pemblokiran.

Tinder, aplikasi kencan yang populer secara global, dimiliki oleh Match Group, sedangkan Tagged dan Skout dimiliki oleh Meet Group.

Grindr, jejaring sosial dan aplikasi kencan daring untuk kalangan LGBT, telah ditawarkan oleh sebuah perusahaan China tahun ini kepada investor bernama San Vicente Acquisition senilai US$ 620 juta.

Menurut perusahaan analisis aplikasi, Sensor Tower, menunjukkan Tinder telah diunduh lebih dari 440.000 kali di Pakistan dalam 12 bulan terakhir.

Sementara, Grindr, Tagged, dan SayHi masing-masing telah diunduh sekitar 300.000 kali dan Skout 100.000 kali dalam periode yang sama.

Para kritikus menyebut Pakistan telah berusaha untuk mengekang kebebasan berekspresi di internet, memblokir atau memerintahkan penghapusan konten yang dianggap tidak bermoral serta berita yang mengkritik pemerintah dan militer.

Pada Juli, Pakistan mengeluarkan "peringatan terakhir" untuk aplikasi video pendek TikTok atas konten eksplisit yang diposting di platform tersebut, sedangkan aplikasi streaming langsung Bigo Live diblokir selama 10 hari karena alasan yang sama.

Pekan lalu, PTA juga meminta platform berbagi video YouTube untuk "segera memblokir konten yang vulgar, tidak senonoh, tidak bermoral, telanjang, dan perkataan yang mendorong kebencian untuk ditonton di Pakistan".[]

#tinder   #grindr   #tagged   #skout   #sayhi   #aplikasikencan   #pakistan   #pornografi

Share:




BACA JUGA
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Antisipasi Deep Fake, Wamen Nezar Patria: Kominfo Lindungi Kelompok Rentan 
Tekan Kasus Penipuan Online, Kominfo Buka AduanNomor.id
Tiga Bulan Perangi Promosi dan Tindak Judi Online, Kominfo dan Mitra Sapu 2 Juta Konten