IND | ENG
Mr. Cakil Divonis 25 Bulan, Pantaskah?

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menjelaskan penangkapan Mr. Cakil di Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (6 Juli 2018). | Reno Esnir/Antara

Mr. Cakil Divonis 25 Bulan, Pantaskah?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 20 Juni 2019 - 08:36 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Mr. Cakil atau Dendy Syaiman, pembobol situs web Bawaslu pada pertengahan tahun lalu, kini mendekam di penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pada sidang vonis 6 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dendy bersalah dan menjatuhkan hukum dua tahun satu bulan penjara.


Berita Terkait:


Yang ia kerjakan hanyalah mengubah tampilan alamat situs web https://inforapat.bawaslu.go.id. Selanjutnya, ia menambah ilustrasi kartun dan tulisan: "Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan."

Sebetulnya setelah Mr. Cakil ditangkap, peretas berjuluk @Kakek Detektif juga melakukan hal serupa di situs web Bawaslu dan hingga kini belum pernah ada kabarnya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“BAWASLU HARUS BERANI USUT MAHAR 1 TRILIUN SANDIAGA UNO KEPADA PARTAI PAN & PKS TERKAIT PASAL 228 UU 7 TAHUN 2017, BAHWA PARTAI POLITIK DALAM PROSES PENCALONAN PRESIDEN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DILARANG MENERIMA IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN,” demikian tulis peretas.

Apakah @KakekDetektif adalah pemburu bug seperti Mr. Cakil? Mr. Cakil sebelum emosi dan membobol situs web Bawaslu, lebih dulu menemukan celah (bug). Ia melaporkan ke Bawaslu, sayangnya tidak ada respons dan situs web pun tidak diperbaiki. Tanggapan diacuhkan, ia pun mengeksploitasi bug tersebut.

Bagaimana dengan @KakekDetektif? Tidak jelas. Apakah polisi mengusut kasusnya? Belum ada kabar ini.

Menanggapi vonis Mr. Cakil, Direktur The Institute For Digital Law and Society (TORDILLAS) Awaludin Marwan mengatakan, hukuman yang diterima oleh Mr. Cakil terlalu tinggi.

“Itu tinggi banget. Rata-rata pelanggaran UU ITE itu divonis antara 3-6 bulan ya, kecuali dia melakukan carding, itu baru bisa lebih lama,” ujar Awal, panggilan akrabnya, ketika dihubungi oleh Cyberthreat.Id di Jakarta, Rabu (19 Juni 2019).

Awal menuturkan, dalam UU ITE melakukan pentest (penetration testing) seperti yang dilakukan Mr. Cakil memang sudah dianggap masuk sistem elektronik secara ilegal.

“Jadi, para hacker (putih) ini juga bingung kalau semuanya dikriminalisasi. Mereka punya aturan internal tidak melakukan carding dan tetap memberitahu jika menemukan bug pada suatu sistem elektronik,” ujar dia.

Sementara itu, Analis keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, hukuman yang diterima oleh Mr. Cakil sudahlah tepat dan tak berlebihan. Ia juga menekankan jika para peretas yang melakukan deface sudah sepantasnya dihukum seberat mungkin.

“Kalau saya pribadi setuju dengan hukum yang diberikan, kalau bisa seberat-beratnya jika saat melakukan pentest itu dia mengubah tampilan atau sampai mengambil data,” ujar dia.

Menurut dia, sebaiknya para bug hunter yang masih berusia muda diberikan pembinaan untuk skill dan moral mereka agar tidak salah mengambil tindakan. Tak hanya itu, bug hunter yang masih muda harus diberikan pembekalan agar nantinya bisa menjadi ahli cybersecurity.

Bug hunter yang usia muda ini kan tidak tahu kalau yang mereka lakukan itu melanggar hukum. Maka sebaiknya dibina oleh negara agar nanti mereka tidak melakukan hal yang berbahaya,” kata Alfons.

Redaktur: Andi Nugroho

 

#hacker   #bawaslu   #bareskrimporli   #mrcakil   #anoncyberteam   #peretas   #dendysyaiman

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes