
Akun @xdigeeembok di-suspend oleh Twitter
Akun @xdigeeembok di-suspend oleh Twitter
Cyberthreat.id - Akun Twitter @xdigeeembok yang mengaku-ngaku sebagai pelaku peretasan terhadap situs berita Tempo.co tak bisa lagi diakses alias telah tewas pada Senin malam (31 Agustus 2020)
Saat diakses, akun dengan hampir 500 ribu pengikut itu kini menampilkan pemberitahuan bahwa akun tersebut telah "dibunuh" oleh Twitter.
"Account suspended. Twitter suspends which violate the Twitter Rules," demikian bunyi pemberitahuan itu saat diakses pada Senin malam (31 Agustus 2020).
Menghilangnya akun @xdigeeembok di jagat Twitter menjadi perbincangan netizen seperti terlihat dalam tangkapan layar berikut ini.
Ada juga netizen yang berkomentar,"misi digeeembok sudah end. Ditarik dari peredaran. Tunggu misi lain dengan akun lain pula. Driver-nya sama aja."
Beberapa saat sebelum menghilang, akun tersebut sempat mengomentari pemberitaan sebuah media online yang memberitakan tentang pencabutan pelaporan terhadap @xdigeeembok oleh pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi. Pada Januari lalu, Siwi melaporkan akun itu dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut dirinya sebagai "gundik" bos Garuda Indonesia.
Dalam berita itu disebutkan, pencabutan laporan telah dilakukan sejak 10 Juli lalu. (Baca: Pramugari yang Laporkan Akun @Digeeembok karena Disebut Gundik Cabut Laporan).
Dalam komentarnya @xdigeeembok mengatakan, pemberitaan itu sebagai upaya media untuk menekan polisi agar memburu dirinya.
"...Ini buat polisi mau gak mau akan cari ayyy. Buat ngebuktiin hoax-nya Tempo dan menjaga nama baik Polri," tulis @xdigeeembok beberapa jam sebelum akunnya menghilang.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama @xdigeeembok muncul dalam peretasan situs Tempo.co pada 21 Agustus 2020. Pelaku mengganti tampilan halaman depan dengan tulisan,“Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok.”
Didampingi LBH Pers, manajemen Tempo.co telah melaporkan kasus itu ke polisi pada 25 Agustus lalu.
Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk perlawanan kepada kasus-kasus serangan digital kepada media dan jurnalis. Menurutnya, penelusuran kasus peretasan yang menimpa media daring Tempo.co dan Tirto.id bukanlah perkara yang sulit bagi polisi.
“Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, hari ini Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan akan memanggil saksi pelapor pada Rabu, 2 September 2020 untuk pemeriksaan. (Baca: Begini Perkembangan Kasus Peretasan Tempo dan Tirto)
Peretasan juga dialami oleh situs Tirto.id. Dalam kasus Tirto, pelaku menghapus beberapa artikel terutama yang membahas keterlibatan BIN dan TNI dalam produksi obat Covid-19. []
Share: