
Dr. Edmon Makarim | Foto: Arsip law.ui.ac.id
Dr. Edmon Makarim | Foto: Arsip law.ui.ac.id
Cyberthreat.id – Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim mengatakan, kepemilikan nama domain bukanlah bersifat kebendaan yang bisa dimiliki selamanya, tetapi berlaku sewa untuk mendapatkan alamat.
Ia mengatakan hal itu karena hingga saat ini masih ada orang yang menganggap nama domain itu dipersepsikan benda; ada yang dibayar, kemudian ada yang didapatkan nilai dari pendaftaran itu.
“Jangan lupa, pada saat Anda tidak membayar lagi, dalam sistem catatan maka itu hilang. Beda dengan benda yang saya sudah beli, saya pegang. Selama saya tidak jual, tidak terjual,” ujar dia acara sedaring “PANDI Meeting 11” yang digelar secara virtual, Kamis (27 Agustus 2020).
Persepsi kebendaan itulah yang menurut Edmon menyebabkan nama domain seolah-olah merek dagang.
Untuk itu, jika ada yang pertama kali mendaftarkan nama domain tertentu, ternyata itu merek dagang orang lain, tetapi dia memiliki itikad baik, “Maka, wajar saja itu dibolehkan,” ia mengatakan.
Ia mencontohkan ada seseorang yang mendaftarkan nama domain cocacola.id dan ternyata belum ada orang yang membuat.
Namun, pendaftar nama domain itu konteksnya bukan merujuk merek minuman soda Coca Cola. Bisa saja, ia membuat nama cocacola.id tadi diambil dari sebuah singkatan, misalnya.
Jika kondisi seperti itu, kata Edmon, si pendaftar tadi menjadi orang lain yang mendaftarkan lebih dulu “tidak dengan itikad tidak baik”.
“Dia melakukan saat itu karena belum ada [nama domain itu], karena boleh jadi kata cocacola.id itu bermakna lain, bukan dalam artian hukum sebagai wilayah yang sudah berpihak lebih dahulu kepada pemegang merek atau pendaftar merek,” ujar Edmon.
Siapa yang lebih cepat
Menurut Edmon, dalam pendaftaran nama domain berlaku “siapa yang datang duluan mendaftar, dia yang mendapatkannya”.
Hal itu berbeda dengan intelektual properti atau kebendaan. Misal, nama “Edmon” terdaftar sebagai merek, lain waktu ada yang membuat “Edmona”, pendaftar tadi bisa dituntut oleh pemegan mereka “Edmon”.
Namun, dalam konteks nama domain, ada nama “Edmon”, lain waktu muncul nama “Edmon 1” atau “Edmon 2”, hal itu bisa diterima dan tidak bisa komplain.
Oleh karenanya, “Cukup berlebihan jika [hal-hal seperti itu] harus dikenai hukum pidana,” tutur dia.
“Saya selalu katakan bahwa hal ini ranah ‘orang datang matok’. Siapa yang matok duluan, sepanjang dia punya legitimasi di situ, dia punya itikad baik walaupun ada kesamaan dengan merek yang lain, itu bukan berarti pelanggaran hukum. Sehingga mempidanakan hal itu adalah berlebihan,” ia menambahkan.
Kecuali, kata dia, tujuan orang pendaftar atau pematok nama domain tadi beritikad tidak baik (Cybersquatting); yang bersangkutan bisa dikenai hukuman.
Edmon juga mengatakan, dalam kasus-kasus terkait dengan penggunaan nama domain sebaiknya jangan dimasukkan dalam Rancangan KUHP--kini masih dalam pembahasan di DPR RI. Alasan dia karena nama domain konteksnya hubungan privat dan hubungan antara setiap orang dengan komunitasnya.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: