
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Salah satu kejahatan siber yang menargetkan pengguna ponsel adalah pembajakan kartu seluler atau SIM swap.
Praktik tersebut biasa dilakukan penjahat dengan mendatang gerai operator seluler dan mengaku sebagai pemilik nomor seluler tersebut. Dengan membawa identitas palsu, penjahat mengaku nomornya rusak atau hilang dan meminta penggantian kartu seluler.
Menanggapi kejahatan SIM swap, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman, menjelaskan setiap operator seluler telah memiliki prosedur operasi standar (SOP) atau tata cara tetap pelaksanaan (TTP) dalam penggantian kartu seluler.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk “Mengenal dan Mencegah Tindak Kejahatan SIM Swap” yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (24 Agustus 2020).
Menurut Sutrisman, setidaknya ada tujuh langkah yang dilakukan operator seluler dalam menghadapi SIM swap, antara lain:
Tujuh langkah tersebut, kata Sutrisman, tetap masih perlu diawasi juga dalam praktiknya. “Beberapa tahapan yang saya sampaikan ini memang perlu pengecekan, perlu konfirmasi antara petugas di gerai, frontliner dengan petugas-petugas yang berada di office-nya,” ujarnya.
Selain itu, Sutrisman juga berbagi tips agar terhindar dari kejahatan SIM swap.
Pertama, apabila ponsel tidak bisa digunakan atau mengalami gangguan, secepatnya melaporkan kepada operator seluler dan tanyakan penyebabnya. Kontak bagian costumer service, seperti berikut ini:
Kedua, jika nomor ponsel tidak dapat digunakan sama sekali, minta kepada operator untuk blokir kartu seluler.
“Tentu selanjutnya pelanggan diharapkan untuk datang langsung ke gerai/pusat layanan pelanggan operator dengan membawa identitas pribadi lengkap,” ujar dia.
Ketiga, jika ada telepon atau SMS tidak jelas yang meminta untuk mematikan sementara ponsel, sebaiknya diabaikan saja. “Biasanya itulah potensi pelaku untuk sedang melakukan penggantian SIM card,” kata Sutrisman.
Keempat, jangan menginput data pribadi ke situs web yang tidak jelas dalam bentuk aplikasi, promo obrol hadiah yang tidak wajar, dan situs web yang tidak diketahui pemiliknya.
Kelima, jangan mempublikasikan data pribadi meliputi nama lengkap ibu kandung, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel atau email.
Keenam, hindari menginformasikan nomor ponsel dan data lainnya di media sosial.
Terakhir, jangan membuka tautan yang tidak jelas dari email, WhatsApp, dan aplikasi yang lainnya. []
Redaktur: Andi Nugroho
Share: