
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan, lembaganya saat ini tengah mendiskusikan proses hukum terkait dengan kasus peretasan yang menimpa media daring Tirto.id dan Tempo.co.
"Proses hukum sedang kami diskusikan dengan Tirto dan Tempo," ujar Ade kepada Cyberthreat.id, Minggu (23 Agustus 2020).
Menurut Ade, dengan banyaknya kasus peretasan yang menyerang media daring, semakin membuat tanda tanya siapa pelakunya dan apa motifnya. Ia pun mendorong agar kepolisian harus segera aktif melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku peretasan.
Ia menekankan, kepada perusahaan media daring yang menderita serangan siber untuk membuat laporan kepolisian agar segera dilakukan investigasi mendalam terkait dengan motif dan tujuan dari peretasan tersebut.
Tirto.id mengalami serangan siber pada Jumat (21 Agustus 2020) dini hari. Dalam serangan tersebut, peretas mengacak-acak artikel yang telah dipublikaskan. Sejumlah artikel dihapus, ada pula yang diganti.
Menurut Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro, peretas setidaknya melakukan delapan kali perusakan terhadap artikel. Menurut Sapto, perusahaan secara resmi telah meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Pers terkait dengan proses hukum.
Dalam catatan yang dilaporkan Tirto.id kepada LBH Pers, yang dibaca Cyberthreat.id, Minggu (23 Agustus 2020), serangan itu diawali pada 18 Agustus 2020.
“Terjadi peretasan email baik pribadi dan juga email internal Tirto, milik dua editor Tirto.id,” tulis Tirto.id. Menurut Tirto.id, peretas berusaha mengakses sejumlah email dan dokumen-dokumen.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut, sejauh mana peretas telah mengaskes isi email dan dokumen yang dimiliki dua editor tersebut.
Tidak ada penjelasan, apakah upaya peretasan itu dimulai dari sebuah pesan jebakan (phishing email) yang meminta informasi kredensial login.
Namun, pukul 23.39 pada Kamis (20 Agustus), tim redaksi menemukan sejumlah artikel tidak bisa diakses dengan tulisan “Error 404”. Salah satunya pada artikel berjudul “Soal Obat Corona: Kepentingan BIN & TNI Melangkahi Disiplin Sains”.
Pada Jumat dini hari pukul 00.38, Tim TI Tirto.id menemukan naskah tersebut berada di bagian “Trash” di sistem content management system (CMS) Tirto. Artinya naskah tersebut awalnya telah tayang, lalu dihapus.
“Tim TI Tirto selanjutnya melakukan penelusuran lebih lanjut, dan diketahui total ada 7 naskah yang dihapus,” demikian catatan Tirto.id.
Penghapusan dilakukan melalui satu akun milik editor, yang digunakan oleh orang yang tidak diketahui. Editor yang bersangkutan saat aksi itu berlangsung, tidak sedang dalam posisi login di CMS.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: