IND | ENG
PSE Wajib Bentuk Pejabat Pelindungan Data, Ini Kriterianya Menurut Pakar Hukum

Ilustrasi | Foto: pexels.com

RUU PDP
PSE Wajib Bentuk Pejabat Pelindungan Data, Ini Kriterianya Menurut Pakar Hukum
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:40 WIB

Cyberthreat.id – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengamanatkan pembentukan pejabat pelindungan data (data protection officer/DPO).

Apa itu pejabat pelindungan data? Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Nenny Rianarizkiwati, pejabat pelindungan data pribadi bertugas untuk menjaga, mengawasi, dan memastikan tiap-tiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menerapkan keamanan data pribadi masyarakat yang dihimpun.

Nenny menambahkan pejabat pelindungan data pribadi dalam  RUU PDP memiliki kemiripan dengan DPO yang tercantum dalam UU PDP Eropa (GDPR).

"Pejabat yang disebutkan di RUU PDP kita, sedikit banyak dipengaruhi oleh GDPR yang berlaku di Uni Eropa meskipun ada beberapa hal yang berbeda," ujar Nenny dalam diskusi daring yang diadakan Tordillas berjudul “Apakah Kamu Siap Menjadi Pejabat atau Petugas Perlindungan Data Pribadi”, Selasa (18 Agustus 2020).


Baca:


Menurut Nenny, RUU PDP lebih banyak menyebutkan badan publik dan belum menyebutkan pihak swasta. Ini berbeda dengan GDPR yang membahas seimbang antara badan publik dan swasta, ujar Nenny.

Dalam GDPR, beberapa perusahaan atau badan publik bisa membentuk satu DPO yang sama, sedangkan di RUU PDP tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pejabat pelindungan data.

"Setahu saya, penjelasan lebih rinci dan teknis akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah," tutur Nenny.

Hadirnya RUU PDP ini, menurut Nenny, akan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun, yang harus diingat adalah kempetensi yang wajib dipenuhi oleh pejabat pelindungan data ini.

Ada tiga kompetensi umum yang harus dikuasai oleh pejabat perlindungan data, yaitu;

  • Kompetensi teknis. Pejabat yang bersangkutan wajib memahami hukum atau peraturan tentang PDP. Diperlukan standardisasi kompetensi pengetahuan tentang prinsip, hak, proses, dan lain-lain.
  • Kompetensi manajerial. Memiliki kualitas, bersikap profesional, bisa bekerja sama, berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
  • Kompetensi sosio kultural. Wajib memiliki pengalaman bekerja, berorganisasi, dan menjaga kesatuan bangsa.

"Kompetensi ini harus dibuat standardisasinya, sehingga setiap pihak yang ingin menjadi pejabat perlindungan data pribadi, minimal memahami soal hukum dan teknis keamananlah," tutur dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#dataprotectionofficer   #pejabatpelindungandatapribadi   #perlindungandatapribadi   #ruupdp   #datapribadi   #PSE   #PSTE   #NennyRianarizkiwati

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia