IND | ENG
Tordillas: Kurang Efektif Jika Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Kementerian

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Tordillas: Kurang Efektif Jika Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Kementerian
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 17 Agustus 2020 - 17:45 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan, mengusulkan agar lembaga pengawas yang dibentuk oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak berada di bawah lembaga atau kementerian lain.

"Kurang efektif kalau lembaga tersebut berada di bawah lembaga atau kementerian lain. Kalau bisa, langsung koordinasi dengan presiden akan lebih cepat ya," ujar Awal ketika dihubungi oleh Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020).

Saat ini pemerintah dan Komisi 1 DPR sedang membahas Rancangan UU PDP. Undang-undang ditargetkan selesai dibahas pada program legislasi DPR tahun ini. Dalam RUU tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah lembaga pengawas perlindungan data.

Menurut Awal, lembaga tersebut tidak hanya bertugas sebagai pelaksana dan pengawas kebijakan UU PDP, tetapi juga memiliki fungsi lain mulai meningkatkan kesadaran pemilik sistem elektronik, membuat regulasi, hingga melakukan investigasi kasus perlindungan data pribadi.

"Artinya, setiap ada kasus kebocoran data, lembaga ini memiliki kewajiban untuk langsung melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE)," tutur Awal.


Berita Terkait:


Untuk mendirikan lembaga pengawas yang independen, ia mengatakan, pemerintah dapat mencontoh beberapa negara yang sudah lebih dulu memiliki lembaga pengawas data pribadi.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Wahyu, lembaga pengawas tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator, tapi juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik yang melanggar undang-undang.

Pemerintah dan DPR, kata dia, bisa menetapkan lembaga independen itu bertanggung jawab pada siapa hingga standar yang tepat dalam pembentukan lembaga tersebut.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#PSE   #ruupdp   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #lembagapengawas   #elsam   #tordillas

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia