IND | ENG
Terganggu SMS Promosi, Anggota Ombudsman RI Gugat Indosat dan Kominfo

Ilustrasi

Terganggu SMS Promosi, Anggota Ombudsman RI Gugat Indosat dan Kominfo
Faisal Hafis Diposting : Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:30 WIB

Cyberthreat.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menggugat perusahaan jasa telekomunikasi Indosat Ooredoo lantaran kerap mendapat SMS penawaran produk secara masif yang mengganggu kenyamanan konsumen.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya, David Tobing, pada Jumat (14 Agustus 2020) dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Selain Indosat, Menteri Komunikasi dan Informatika juga turut digugat.
 
Dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (15 Agustus 2020), Alvin Lie mengatakan, sejak bulan Februari 2020, Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat penawaran yang sangat mengganggunya, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yaitu pada jam istirahat, pulang kerja dan hari libur pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga pukul 02.30 dinihari.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," kata Alvin.

Pada 26 Februari, Alvin pernah mengeluhkan hal itu kepada Indosat melalui @IndosatCare - layanan bantuan Indosat di media sosial Twitter. Indosat menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengevaluasinya.

Selanjutnya, SMS penawaran kepada Alvin sempat terhenti beberapa hari. Tetapi, Indosat kembali mengirimkan pesan singkat penawaran secara berulang dan masif.

Alvin pun kembali menyampaikan keluhan beberapa kali dari Maret hingga Agustus 2020 lewat berbagai saluran pengaduan yang ada. Namun, kata dia, kiriman SMS masih terus berlanjut.

Atas dasar itu, Alvin menyampaikan Indosat telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 4, yaitu konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih barang/jasa, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untu didengar pendapat dan keluhannya dan seterusnya.

Kuasa Hukum Alvin Lie, David Tobing menambahkan Indosat juga telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen, dimana "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."

Indosat, kata David, juga tidak beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu kepada Alvin, meski pengguggat telah berulang kali mengajukan keberatan.

Menurut David, Indosat juga telah melanggar  Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyedia Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b, dimana penyelenggara jaringan dan penyedia jasa konten wajib melakukan upaya perlindungan pengguna.

Sementara, pasal 23 berbunyi, perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:

a. gangguan privacy;
b. penawaran yang mengganggu;
c. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
d. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

Dalam gugatannya, Alvin meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Alvin.

Selain itu, Alvin meminta Indosat membayar ganti rugi imateril kepadanya sebesar Rp 100 (seratus Rupiah).

"Karena penggugat dirugikan secara imateril maka diminta Rp 100 (mata uang terkecil)," kata David kepada Cyberthreat.id, Sabtu (15 Agustus 2020).

David juga menyayangkan Kementrian Kominfo yang tidak serius membenahi masalah tersebut. Sebab, persoalan SMS penawaran, termasuk penawaran palsu merupakan masalah lama yang tak kunjung terselesaikan.

"Menkominfo (harus) serius membenahi masalah broadcast SMS ini karena harusnya atas ijin atau persetujuan pelanggan," ujar David.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#indosat   #kominfo   #ombudsman

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi