
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo
Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo, mengatakan masyarakat memiliki tantangan besar dalam memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi di internet. Salah satunya adalah bagaimana menjaga kebebasan terjaga, tetapi tetap berpegang pada regulasi yang ada.
"Jadi kita betul-betul mempunyai hak penuh terhadap media untuk mengekspresikan kemampuan kita berbicara, mengekspresikan kebebasan kita, pendapat kita […] sekaligus tantangan kita dalam menjaga kebebasan kita ditengah negara-negara di dunia ini. Bahkan di Indonesia ada regulasinya, kalau tidak hati-hati, kita bisa termakan regulasi dan kena sanksi, baik sanksi denda hingga pidana,” ujar Widodo dalam webinar yang diselenggarakan Ditjen IKP Kominfo, Rabu (12 Agustus 2020).
Di era gelombang informasi begitu besar dan masif, semua terkoneksi tanpa batasan, masyarakat wajib berhati-hati dalam menyampaikan pendapat khususnya terkait ketidaksetujuan. Jangan langsung nekat mengutarakan sesuatu tanpa berpikir atau bertindak asal-asalan karena bisa menjadi tersangka.
"Kalau tidak setuju nekat ngomongnya, nekat tindakannya, akhirnya di-shoot oleh orang lain, jadilah kita menjadi mudah ditersangkakan hanya karena melakukan kebebasan. Inilah yang menjadi tantangan paling penting," kata Widodo.
Untuk itu, bagi konten kreator atau tokoh masyarakat perlu berhati-hati dalam membuat konten karena bisa berdampak banyak hal, negatif maupun positif.
"Era digitalisasi punya kompleksitas yang lebih banyak, dan tanggung jawab untuk lebih cermat, lebih punya kemampuan literasi yang tinggi di era digital."
Setidaknya terdapat lima etika dalam mengekspresikan pendapat di dunia digital.
Kelima etika ini merupakan kesepakatan ASEAN SOMRI di Filipina pada 22-23 Maret 2017 yang disingkat menjadi READI (Responsibility, Empathy, Authenticity, Integrity).
1. Responsibility (tanggung jawab).
Widodo mengatakan masyarakat harus berpikir dan bertanggung jawab terhadap konten yang di-unggah di dunia virtual. Menurut dia, bukan pelanggaran atau hukuman yang terpenting, tetapi ada satu nilai yang lebih mulia yakni berani bertanggung jawab.
2. Empathy (rasa empati).
Masyarakat hingga para konten kreator harus berpikir dan berempati terhadap dampak konten yang diunggah. Apakah itu menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain. Widodo mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 muncul satu fenomena bahwa social empathy meningkat pesat.
"Kegotongroyongan kita, nilai-nilai Pancasila, ini menjadi kelihatan nyata di dalam melawan Covid. Ini menjadi satu payung nilai yang menguntungkan untuk tatanan masyarakat. Makanya kita harus berpikir, berempati, terhadap akibat sesuatu yang kita utarakan, sesuatu yang kita sampaikan," kata Widodo.
3. Authenticity (otentik).
Masyarakat harus tetap orisinal dan otentik terhadap segala hal yang dipikirkan. Tidak ada kepalsuan. Menurut Widodo, faktor otentik ini kerap diabaikan masyarakat.
"Ini biasanya kita abaikan, apa yang kita sampaikan harus otentik dan terjaga terhadap semua konten yang diunggah. Artinya kita harus betul-betul mempertimbangkan paling dalam secara hakiki," ujarnya.
4. Discernment.
Kritis dan tajam dalam mengevaluasi informasi atau konten online adalah sebuah keharusan sebelum mengambil tindakan. Sikap ini penting bagi orang-orang yang akan mengambil keputusan tertentu di dunia nyata maupun dunia Maya.
"Jadi, kita menjadi pribadi yang tidak mudah terombang-ambing oleh informasi," ujarnya.
5. Integrity (integritas)
Menyuarakan sesuatu yang benar harus dilakukan. Berani menyuarakan kebenaran berarti melawan perilaku negatif di dunia online.
“Dengan menyuarakan kebaikan, kebenaran, dan kita melawan hal-hal yang negatif di media online yang seringkali tidak bisa diduga atau di-sangka-sangka, tetapi impact-nya kelihatan."
Lebih lanjut, Widodo mengatakan masyarakat tak hanya berpegangan pada etika, tetapi perlu berpegangan kepada regulasi ketika ingin menyampaikan pendapat.
"Kita sudah dihadapkan dengan regulasi yang sangat jelas, baik di KUHP maupun UU ITE terhadap kebebasan dalam menginformasikan, mendistribusikan pesan, apakah itu pesan yang bersifat pencemaran nama baik, bersifat perjudian, dan seterusnya. Implikasinya (ketika melanggar) jelas ada yang bersifat uang dan pidana. Ini saya kira harus menjadi pegangan kita." []
Redaktur: Arif Rahman
Share: