IND | ENG
4 Tips Menyatakan Pendapat di Media Sosial dari Meutya Hafid

Meutya Hafid

4 Tips Menyatakan Pendapat di Media Sosial dari Meutya Hafid
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:15 WIB

Cyberthreat.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendorong anak muda untuk memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan positif dan bertanggung jawab di media sosial.

Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak setiap manusia bahkan diatur lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Akan tetapi, kebebasan berpendapat dan berekspresi ini harus dilakukan dengan bertanggungjawab.

“Kita tidak anti terhadap kritik, itu baik selama yang disampaikan bertanggung jawab artinya pakai data, dan dasar-dasar lainnya,” kata Meutya dalam webinar bertajuk “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang bertanggung Jawab di Era Digital” yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (12 Agustus 2020).

Menurut Meutya, pola komunikasi masyarakat Indonesia dalam bersosial media yaitu 10 to 90, yakni 10 persen memproduksi informasi, dan 90 persen cenderung mendistribusikannya.

“Lebih banyak yang dapat informasi dan share, seolah informasi yang ada di sosmed adalah betul, padahal kita harus saring lagi,” ungkapnya.

Berdasarkan pola itu, kata Meutya, maka tantangannya dalam kebebasan berpendapat di era digital yakni pengguna media sosial di Indonesia akan meningkatkan penyebaran hoaks, konten negatif, pesan provokasi dan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik.

“Dengan tingkat literasi digital seperti ini membuat arus informasi di medsos cenderung berisi konten negatif atau hoax, karena kita menyebarkan berita yang tidak kita tahu keabsahannya,” ujarnya.

Media sosial, kata dia, ibarat pisau bermata dua karena bisa menjadi media untuk menyampaikan pendapat, namun juga menjadi sumber utama penyebaran hoaks.

“Bersamaan dengan banyaknya pendapat yang baik, baik itu kritik atau pujian banyak juga arus hoaks,  hoaks kampanye hitam hingga ujaran kebencian sering mewarnai ranah media sosial,”tambah Meutya.

Untuk itu, ia mengatakan setidaknya ada empat cara menyampaikan kebebasan berpendapat di era digital antara lain:

1. Hindari opini provokatif
Meutya menyadari pentingnya opini masyarakat tetapi kita harus memikirkan apakah yang disampaikan itu bersifat provokatif atau tidak.

“Opini merupakan sesuatu yang sangat penting, kita tidak tahu apa yang kita sampaikan belum tentu bisa diterima semua kalangan,” kata dia.

2. Mengetahui isu secara detail
Menurut Meutya, dalam mengemukakan pendapat kita perlu mengetahui terlebih dahulu dalam informasinya agar kita beropini dapat dengan jelas dan terarah

“Sekarang lagi musim ada yang sengaja memainkan isu, sengaja dibuat, dinaikkan untuk membuat keramaian. Orang-orang ikut menshare hal-hal itu. Makanya kita harus tahu isu secara detail. Caranya, kita bandingkan dengan berita media mainstream, karena kita tidak bisa melihat berita di sosmed saja, cek ke media teman-teman kenal, harus tetap di crosscheck,” ujarnya.

3. Memikirkan kembali pendapat
Meutya mengatakan terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang disampaikan. Untuk itu, perlu kiranya memikirkan kembali pendapat yang ingin disampaikan.

“Kadang pendapat kita betul, tapi teman-teman harus selalu ingat bahwa medsos adalah tempat yang sangat terbuka. Jadi kalau isunya sensitif, harus memikirkan lagi sebelum mengeluarkan pendapat. Di era sosial media ini diberikan kemudahan, di saat bersamaan harus berpikir bagaimana menjaga perasaan, menjaga kondusifitas,menjaga suasana yang kira-kira akan membuat orang lain tidak enak, bertanggung jawab,” ujarnya.

4. Sopan dan santun
Meutya mengatakan dalam penyampaian pendapat sebaiknya disampaikan dengan cara dan bahasa yang baik dan sopan.
“Kalau ini sih budaya dari bangsa harus selalu diingat bahwa cara-cara kita di dunia digital juga tentu punya kearifan lokal yang perlu tercermin. Di sosmed juga ditunjukkan nilai-nilai dasar kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa seseorang tidak dilarang untuk membuat komentar, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

“Ingat tadi ada beberapa aturan hukum tentang tindak tanduk di dunia digital. Untuk itu kita harus memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan yang positif. Media sosial harus dapat kita manfaatkan sebagai wadah untuk membangun kepedulian generasi muda terhdap isu sosial dan politik,” ujarnya. []

Editor: Yuswardi A. Suud

#sosialmedia   #hoax   #literasidigital   #meutyahafid

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Antisipasi Deep Fake, Wamen Nezar Patria: Kominfo Lindungi Kelompok RentanĀ 
Tiga Langkah Kominfo Tingkatkan Literasi Digital Perempuan
Wamenkominfo Nezar Dorong Perempuan Tingkatkan Literasi Digital
Lebih Dari 4 Miliar Orang Terkena Sensor Internet Pada Tahun 2022