IND | ENG
Lembaga Pengawas Data Pribadi Prancis Investigasi TikTok

Ilustrasi CNIL

Lembaga Pengawas Data Pribadi Prancis Investigasi TikTok
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:30 WIB

Cyberthreat.id - Lembaga pengawas data pribadi Prancis, CNIL, telah membuka penyelidikan awal terhadap aplikasi berbagi video milik China, TikTok, setelah menerima keluhan.

Dilansir dari Reuters, Selasa (11 Agustus 2020), TikTok yang dimiliki oleh ByteDance asal China sedang diselidiki terkait masalah privasi oleh otoritas Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Belanda.

“Pengaduan tentang TikTok diterima pada Mei. Keluhan ini sekarang sedang diselidiki, ”kata juru bicara CNIL, mengkonfirmasikan laporan Bloomberg.

Dia menolak untuk menjelaskan sifat pengaduan atau identitas penggugat.

Diminta komentar, TikTok berkata: "Melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok adalah prioritas utama kami. Kami mengetahui penyelidikan oleh CNIL dan sepenuhnya bekerja sama dengan mereka. "

Di Amerika Serikat, para pejabat mengatakan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena data pribadi yang ditanganinya.

Presiden Donald Trump mengancam akan melarang TikTok dan memberi waktu 45 hari kepada ByteDance untuk merundingkan penjualan operasi TikTok di AS ke Microsoft.

Pada bulan Juni, Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) mengatakan akan membentuk satuan tugas untuk menilai aktivitas TikTok di seluruh blok setelah permintaan dari anggota parlemen UE yang prihatin tentang pengumpulan data dan risiko keamanan dan privasinya.

Pada Mei, pengawas privasi Belanda mengatakan akan menyelidiki bagaimana TikTok menangani data jutaan pengguna muda.[]

#cnil   #tiktok   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia