IND | ENG
Situs Mahkamah Agung Ungkap Data Pribadi Sebagian Kasus Perceraian

Direktori Putusan di situs Mahkamah Agung

Situs Mahkamah Agung Ungkap Data Pribadi Sebagian Kasus Perceraian
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:00 WIB

Cyberthreat.id - Di tengah upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi warga Indonesia lewat RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang digodok di DPR RI, situs web Mahkamah Agung memuat secara gamblang data pribadi mereka yang terlibat dalam perkara perceraian. Hal ini dapat diakses publik di bagian "Direktori Putusan."

Penelusuran secara acak yang dilakukan Cyberthreat.id menemukan sejumlah putusan dalam kasus perceraian diunggah secara lengkap termasuk nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riyawat perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam verzi Zip dan dokumen Pdf.  

Namun, ditemukan pula putusan perkara perceraian yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang data pribadinya dilindungi dengan kode 'xxx' khususnya pada bagian yang  menyangkut nama lengkap, nomor KTP, KK dan alamat rumah.

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung secara lengkap tanpa melindungi data pribadi para pihak terkait (putusan itu dapat diakses secara publik di tautan ini).

Hal serupa juga terjadi dalam putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir (link tautan ).

Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh data pribadi para pihak juga dibiarkan dapat diakses tanpa dilindungi.

Sementara pada putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 1404/Pdt.G/2016/PA.Smn  yang juga diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, data pribadi para pihak yang terlibat dilindungi dengan kode "xxx". (klik di tautan ini


Tangkapan layar di putusan perceraian yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan data pribadi para pihak dilindungi

Tidak diketahui pasti mengapa sebagian data pribadi itu dilindungi dan sebagian lainnya tidak. Cyberthreat.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Agung terkait hal ini.[]

#mahkamahagung   #direktoriputusan   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia