
Ruben Hattari dari Facebook Indonesia
Ruben Hattari dari Facebook Indonesia
Cyberthreat.id - Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengatakan setidaknya ada tiga prinsip dasar terkait perlindungan data pribadi pengguna platform di bawah naungan Facebook, termasuk Instagram dan WhatsApp.
Pertama, kata Ruben, perlindungan data pribadi atau privasi itu adalah hak yang fundamental di atas platformnya Facebook. Ruben mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak-hak, salah satunya data pribadi yang harus dilihat sebagai hak yang mendasar.
Kedua, menurut Ruben, mewujudkan keamanan serta pondasi perlindungan data pribadi yang kokoh merupakan hal mendasar juga bagi Facebook.
Ia pun menjelaskan dalam mewujudkan itu, Facebook melakukan seperti tahap desain yang memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi baik untuk dijalankan pada platformnya maupun diluar platformnya.
“Ketika kita mendiskusikan atau brainstorming untuk produk-produk tertentu, melindungi data pribadi pengguna itu sudah kami diskusikan, atau kami sudah masukkan dalam konsep desain itu dari tahap awal,” ujarnya dalam webinar bertajuk Urgensi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Senin (10 Agustus 2020).
Terakhir, prinsip dasarnya adalah ketika pengguna menggunakan platform Facebook, mereka memiliki kontrol atau pengendalian yang penuh terhadap data-datanya mereka dan mereka diberikan gambaran yang transparan apa saja yang boleh mereka lakukan dengan data-data mereka.
“Ini semuanya demi tujuan untuk memastikan semua pengguna kami percaya dengan platform kami, percaya dengan apa yang kita lakukan dengan datanya. [..] rasa kepercayaan pengguna itu its everything kalau itu kita hilangkan rasa kepercayaan atau trust dari pengguna maka kemungkinan besar pengguna itu akan lompat ke platform lain dan ini trennya cukup sering kita lihat di indonesia,” kata Ruben.
Selain itu, Ruben menegaskan Facebook tidak menjual data-data pribadi penggunanya karena pengguna lah yang memiliki hak penuh atas datanya.
“Kami dari facebook tidak punya hak bagaimana data tersebut itu bisa digunakan tanpa persetujuan dari customer kami atau dari user kami,” ujarnya.
Ruben menjelaskan Facebook telah melakukan transparansi terkait apa saja yang dilakukan perusahaan terhadap data pribadi pengguna di platformnya. Pengguna pun, kata Ruben, dapat memilih data apa saja yang ingin ditampilkan atau bisa diakses.
“Misalnya kita masuk ke platformnya Facebook, kita ke setting ada itu hal-hal seperti privacy check up, nah itu privacy check up intinya itu adalah setting-setting tertentu yang sudah jelas kalau ada aspek-aspek tertentu yang misalnya bagaimana cara mengontrol, siapa saja sih yang bisa melihat data-data saya, siapa saja sih yang bisa mengakses data-data saya, tampilan apa saja yang bisa saya lihatkan, itu sekarang sudah dipaparkan dengan jelas,” kata dia.
Ruben juga menyinggung soal aspek Acces Your Information (AYI) tool atau download your information. Ini adalah fasilitas baru dari Facebook bagi pengguna yang ingin mengunduh ulang informasi apa saja yang pernah diunggah pengguna di platform.
“Contohnya saya sudah bertahun-tahun menjadi pengguna facebook, god knows apa saja yang sudah saya upload di Facebook. Kadang-kadang kita lupa apa saja yang sudah diunggah. hal-hal kecil seperti itu kami perhatikan, kami sudah mendapatkan input dari teman-teman dan sudah kami integrasikan dengan platform kami,” kata dia.
Ruben menambahkan, pihaknya sejak 2019 telah bekerja sama dengan pemerintah hingga komunitas untuk menjalankan beberapa program literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait betapa pentingnya perlindungan data pribadi.
Catatan Cyberthreat.id, Facebook sendiri pernah beberapa kali menghadapi gugatan terkait data pribadi pengguna. Yang paling bikin heboh dikenal sebagai "skandal Cambridge Analitica", sebuah konsultan politik yang memanen jutaan data pengguna Facebook di seluruh dunia. Pada Juli 2019, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: