IND | ENG
Trump Resmi Larang Perusahaan AS Transaksi dengan Induk TikTok dan WeChat

Ilustrasi

Trump Resmi Larang Perusahaan AS Transaksi dengan Induk TikTok dan WeChat
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 07 Agustus 2020 - 20:30 WIB

Cyberthreat.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif berisi larangan bagi perusahaan dan individu AS untuk bertransaksi dengan Bytedance selaku pemilik TikTok dan Tencent yang punya WeChat.

Dilansir dari TechCrunch, larangan itu akan mulai berlaku mulai 45 hari ke depan sejak diteken pada 6 Agustus 2020 waktu setempat.

Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, Trump memberi waktu 45 hari bagi Microsoft untuk bernegosiasi membeli TikTok, setidaknya untuk wilayah operasional AS. Ini berarti, larangan tersebut berlaku 5 hari setelah batas negosiasi TikTok dengan Microsoft berakhir.  Dengan kata lain, jika negosiasi dengan Microsoft gagal hingga 15 September, maka 5 hari sesudahnya, tak ada lagi transaksi jual beli untuk TikTok dan WeChat dengan perusahaan dan individu warga AS.

Sebelumnya AS juga telah menyebut aplikasi video pendek milik China, TikTok, dan aplikasi messenger WeChat sebagai ancaman signifikan bagi keamanan nasional.

"Aplikasi TikTok dapat digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China, dan Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok untuk melindungi keamanan nasional kita," kata Trump bulan lalu.

Ada pun WeChat, Trump mengatakan,"secara otomatis mengambil banyak informasi dari penggunanya. Pengumpulan data ini mengancam, lantaran mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan kepemilikan orang Amerika."

Sebelumnya pada Minggu ini, Trump mengatakan akan mendukung penjualan operasi TikTok di AS ke Microsoft Corp jika pemerintah AS mendapat "porsi besar" dari harga penjualan. Namun, ia juga memperingatkan akan melarang layanan tersebut dipakai di AS pada 15 September.

Seorang juru bicara Tencent mengatakan perusahaan sedang meninjau perintah eksekutif untuk "mendapatkan pemahaman penuh".

Sedangkan TikTok, menurut Reuters, mengatakan pihaknya terkejut dengan perintah eksekutif Presiden Trump untuk melarang aplikasi tersebut, dan mengatakan mereka bisa membawanya ke pengadilan AS untuk memastikan mereka diperlakukan dengan adil.

"Kami akan mengejar semua opsi pemulihan yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan ukum tidak dibudang dan perusahaan kami serta pengguna kami dperlakukan dengan adil - jika bukan oleh Administrasi (pemerintah), maka oleh pengadilan di AS," tulis TikTok di websitenya yang menjadi rujukan Reuters.

Namun, ketika Cyberthreat.id mengakses tautan tersebut pada Jumat malam (7 Agustus 2020), konten di tautan https://newsroom.tiktok.com/en-us/tiktok-responds sudah tidak tersedia lagi.[]

#tiktok   #bytedance   #wechat   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital